Salin Artikel

Pemkot Makassar Bolehkan Pesta Pernikahan, Polisi Tetap Bubarkan

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono menegaskan, pihak kepolisian tetap akan membubarkan pesta pernikahan yang digelar di masa pandemi Covid-19 di Kota Makassar. 

Yudhiawan mengatakan, pihaknya tetap mengacu pada maklumat Kapolri Nomor 2/III/2020 untuk membubarkan segala bentuk aktivitas warga yang membuatnya berkumpul termasuk pesta pernikahan. 

"Kalau kami berpatokannya tetap maklumat Kapolri dan sampai saat ini belum dicabut, sanksi hukumnya juga ada," kata Yudhiawan saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (27/5/2020).

Menurut Yudhiawan, segala aktivitas yang membuat warga berkerumun tidak lagi bisa diterapkan. 

Apalagi, kata dia, Presiden Jokowi telah menginstruksikan warga untuk menerapkan new normal dengan memperhatikan protokol kesehatan selama masa darurat Covid-19. 

"Kalau (nanti) ditemukan (pesta pernikahan), ada sanksi sesuai maklumat Kapolri nomor 2 tahun 2020," ujar Yudhiawan. 

Diberitakan sebelumnya, pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, kembali memperbolehkan warganya untuk menggelar pesta pernikahan setelah pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar  (PSBB) dinyatakan berakhir.

Tidak hanya pesta pernikahan, hajatan lain seperti acara khitanan juga boleh kembali digelar.

Namun, hajatan yang diselenggarakan masyarakat tetap diwajibkan untuk menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19 seperti physical distancing.

"Kalau ruangan dipakai kapasitasnya 100, bisa diatur hanya 50 orang lah. Bagaimanalah diatur sebaik-baiknya,” kata Pejabat Wali Kota Makassar Yusran Yusuf dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/5/2020).

https://regional.kompas.com/read/2020/05/27/15023491/pemkot-makassar-bolehkan-pesta-pernikahan-polisi-tetap-bubarkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke