Salin Artikel

Kapal Yacht Dibegal di Perairan Lampung, Pemilik Kelaparan dan Uang 700 Dollar Raib

Akibat pembegalan yang dialami di Perairan Kuala Teladas, pemilik kapal yang bernama Tadeusz Novysky (70) yang merupakan warga Australia itu kehabisan logistik.

Kapal bernama lambung Hoopla itu terombang-ambing di tepi perairan selama tiga hari sejak terjadinya pembegalan itu pada Minggu (24/5/2020).

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad (Pandra) mengatakan, korban dibegal di sekitar perbatasan Ogan Komering Ilir (OKI) dengan Lampung.

"Korban hendak melanjutkan pelayaran dari wilayah Batam. Sebelumnya, korban berangkat dari Australia pada 22 Mei 2020," kata Pandra saat dihubungi, Rabu (27/5/2020).

Pembegalan yang dialami membuat korban kehilangan sejumlah perlengkapan, yakni emergency positioning indicating record beacon (EPIRB), kartu ATM, radio komunikasi, kemudi, paspor, dan starter mesin.

Selain itu, alat pengolah logistik seperti kompor pun juga dirampas kawanan begal.

"Korban juga kehilangan uang sebesar 700 dollar Singapura," kata Pandra.

Lantaran peralatan kapal itu digondol, korban pun berlayar dengan memanfaatkan arus menyusuri tepi pantai di Perairan Kuala Teladas.



Hingga akhirnya korban berhasil dievakuasi oleh Tim Polairud Polda Lampung, Basarnas, dan Polres Tulang Bawang.

"Sebelum dievakuasi, korban diperiksa sesuai protokol kesehatan karena ini masa pandemi Covid-19," kata Pandra.

Korban pun diberi bantuan logistik dan kompor oleh aparat kepolisian.

Diberitakan sebelumnya, sebuah kapal yacht asal Australia dibegal di perairan perbatasan Sumatera Selatan dengan Lampung.

Kapal itu hanyut terbawa arus setelah sejumlah peralatan kapal digondol kawanan begal.

https://regional.kompas.com/read/2020/05/27/14264541/kapal-yacht-dibegal-di-perairan-lampung-pemilik-kelaparan-dan-uang-700

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke