Salin Artikel

Dalam Sehari, Ratusan Pemudik Disuruh Putar Balik di Pos Gentong Tasikmalaya

Kendaraan itu melintas dari sejumlah kota besar lain atau yang hendak keluar dari Tasikmalaya.

Mereka dipaksa putar balik karena tak bisa menunjukkan surat izin melintas kepada petugas gabungan yang berjaga.

"Kemarin saja tercatat sejak pagi sampai siang, kita sudah memutarbalikan kendaraan dari kedua arah berjumlah 139 kendaraan. Belum lagi hasil catatan malam kemarin. Bukan hanya kendaraan yang arah ke Tasikmalaya, tapi dari arah Tasikmalaya yang hendak balik lagi ke kota-kota besar," jelas Kapolsek Kadipaten, Polres Tasikmalaya Kota, AKP Erustiana saat dihubungi, Rabu (27/5/2020) pagi.

Sebagian besar kendaraan yang diputar balik merupakan pemudik yang telah berada di wilayah Tasikmalaya dan kota sekitar. Mereka hendak kembali ke Jakarta dan Bandung.

Erus mengatakan, masih ada kendaraan yang hendak memasuki wilayah Tasikmalaya. Mereka merupakan pemudik yang hendak pulang kampung setelah Lebaran.

"Terlebih lagi ada penekanan dari pusat juga yakni Jakarta, bahwa pemudik tidak boleh kembali lagi ke Jakarta. Jadi dari kedua arah kendaraan yang tak memiliki izin melintas kita suruh putar balik," tambah Erus.

Pemeriksaan ketat itu merupakan bagian dari penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Saat ini, Tasikmalaya telah menerapkan PSBB tahap dua yang akan berakhir pada 29 Mei 2020.

Langkah itu diambil untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona baru atau Covid-19 yang dibawa para pemudik dari zona merah, seperti Jakarta.

"Ya, ini masih dalam rangka PSBB dan Operasi Ketupat Lodaya 2020. Kita secara maksimal mencegah pemudik masuk di Pos Gentong Tasikmalaya sebagai salah satu akses masuk utama ke arah Tasikmalaya, Ciamis, Banjar, Pangandaran sampai ke wilayah Jawa Tengah," kata dia.


Meski demikian, kata Erus, pengemudi kendaraan yang memiliki surat izin melilntas untuk keperluan kerja masih diizinkan lewat.

Sebagian besar kendaraan yang diizinkan lewat itu merupakan mobil pribadi atau dinas yang bekerja di wilayah Tasikmalaya dan sekitarnya.

Selain itu, kendaraan angkutan barang yang membawa kebutuhan pokok juga diizinkan masuk.

"Petugas mempersilakan kendaraan melintas jika pengemudinya menunjukan surat tugas resmi dari perusahaan atau kantor, surat keterangan sehat, atau bukti hasil uji cepat (rapid test) Covid-19. Jika tak bisa menunjukannya, kendaraan akan diputarbalikkan," ungkapnya.

Polri, TNI, dan Pemkot Tasikmalaya mengimbau masyarakat yang hendak menuju dan keluar dari Tasikmalaya mengurungkan niatnya.

Sebab, kendaraan mereka akan diminta putar balik jika tak memiliki surat izin melintas.

"Saya imbau yang mau balik ke Jakarta untuk tak memaksakan kalau tak punya surat izin melintas. Soalnya, di sananya juga tidak akan boleh masuk ke Jakarta juga," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/05/27/12113761/dalam-sehari-ratusan-pemudik-disuruh-putar-balik-di-pos-gentong-tasikmalaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke