Salin Artikel

Pesta Miras dan Berjudi di Tengah Corona, Sekelompok Pemuda Dihukum Rendam di Kolam Sampah

Aktivitas berjudi dan meminum miras pemuda yang berjumlah 8 orang tersebut pun meresahkan warga setempat. 

Serda Nyongky Silvester Molina, Babinsa Wolomarang mengungkapkan, pihaknya mengetahui aktivitas judi dan pesta miras dari 8 orang pemuda tersebut berdasarkan informasi dari warga. 

Silvester mengatakan, pascamendapatkan informasi, pihaknya langsung menuju ke lokasi dan menangkap mereka. 

Selain berjudi dan pesta miras, 8 orang pemuda itu juga didapati tidak mematuhi protokol kesehatan. 

"Kita beri mereka hukuman fisik yakni rendam di kolam yang penuh sampah rumah tangga. Mereka juga disuruh squat jump dan berdiri dengan 1 kaki," ujar Silvester kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa. 

Silvester menegaskan, hukuman itu diberikan agar ada efek jera. Sehingga, mereka tidak melakukan hal serupa di waktu yang akan datang. 

Silvester mengingatkan kepada mereka agar selalu mematuhi imbauan pemerintah selama masa pandemi Covid-19.

"Setelah menjalani hukuman, mereka juga membuat surat pernyataan agar tidak boleh mengulangi perbuatan itu," ujar Silvester. 

https://regional.kompas.com/read/2020/05/27/11083231/pesta-miras-dan-berjudi-di-tengah-corona-sekelompok-pemuda-dihukum-rendam-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke