Salin Artikel

Polisi Pelaku Pungli Saat PSBB Bandung Divonis Penundaan Gaji

Dalam sidang etik dan profesi di Polrestabes Bandung, Selasa (19/5/2020), JN divonis sanksi hukuman penundaan gaji berkala 1 periode dan penempatan khusus (patsus) selama 21 hari.

Hal tersebut diungkapkan Wakapolrestabes Bandung Yade Setiawan Ujung melalui pesan singkatnya, Jumat (22/5/2020).

"Pasal yang dikenakan Pasal 5 huruf A dan Pasal 6 huruf W PPRI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Putusan sidang, 1, Penundaan gaji berkala 1 periode dan patsus selama 21 hari," kata Ujung kepada wartawan.

Menurut Ujung, Brigpol JN melakukan pelanggaran disiplin.

Ia menjelaskan bahwa pungli yang dilakukan Brigadir JN ini dilakukan pada Kamis (14/5/2020) sore, di Jalan Pasir Koja, Kota Bandung.

Saat itu, JN memberhentikan kendaraan jenis truk bermuatan sayur yang dikemudikan H. Setelah berhenti, JN menanyakan soal surat-surat kelengkapan kepada sopir tersebut.

JN kemudian menemukan pelanggaran yakni Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan buku Kir yang habis masa berlakunya. Agar tak ditilang, sopir H kemudian memberikan uang Rp.50.000 kepada JN.

Mendapat informasi itu, propam Polda Jabar dan Propam Polrrstabes Bandung langaung menindak dugaan pelanggaran itu.

"Yang bersangkutan langsung dilakukan pemeriksaan BAP dan menjalani sidang displin," kata Ujung.

https://regional.kompas.com/read/2020/05/22/17342491/polisi-pelaku-pungli-saat-psbb-bandung-divonis-penundaan-gaji

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke