NEWS
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Dilarang Gubernur, Wali Kota Bima Justru Perbolehkan Warga Shalat Id di Masjid

BIMA, KOMPAS.com - Gubernur NTB Zulkieflimanysah telah mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang diperbolehkannya shalat Idul Fitri di daerah-daerah yang dinyatakan bebas corona.

Dengan pencabutan itu, Gubernur resmi melarang shalat Idul Fitri berjemaah di masjid dan tanah lapang.

Larangan itu bertujuan untuk memutus rantai penyebaran virus corona di Nusa Tenggara Barat.

Namun, larangan tegas ini rupanya tidak berlaku di Kota Bima.

Wali Kota setempat memilih tak melarang dan memperboleh warganya melaksanakan shalat Idul Fitri secara berjamaah.

Tidak hanya shalat Id, masyarakat juga diizinkan shalat tarawih, fardhu dan shalat jumat di masjid secara berjemaah.

Kebijakan Wali Kota yang mengizinkan masjid menggelar shalat Idul Fitri ini di tengah Gubernur menyerukan masyarakat untuk tetap beribadah di rumah saat wabah corona.

“Gubernur yang larang, kita yang jalankan. Ini ketegasan saya,” kata Wali Kota Bima Lutfi, usai menyerahkan paket sembako untuk warga yang terdampak Covid-19 di Pemkot, Rabu (20/05/2020).

Namun, keputusan Lutfi yang mengizinkan warganya untuk melaksanakan shalat Id secara berjemaah tetap mematuhi protokol kesehatan.

Keputusan ini diambil Wali Kota Bima setelah melakukan rapat evaluasi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Kelurahan (PSBK).


"Berdasarkan rujukan dari hasil evaluasi PSBK kita, shalat Idul Fitri secara berjemaah boleh dilakukan. Bukan di tanah lapang, tapi kita lakukan di masjid masing-masing, namun tetap memperhatikan protokol kesehatan,” ujar dia.

Alasan mengizinkan warga menyelenggarakan shalat Id di masjid seiring dengan tren kasus corona di wilayahnya mengalami penurunan.

Sejauh ini, pasien postif Covid-19 Kota Bima hanya 1 orang, yaitu pasien dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Bima.

Namun, yang bersangkutan saat ini bertempat tinggal di pulau Lombok.

Dengan begitu, sambung Wali Kota, saat ini sudah tidak ada kasus positif Covid-19 di daerah itu, sehingga diklaim masuk sebagai daerah dengan nol kasus setelah satu pasien sebelumnya dinyatakan sembuh dari corona.

“Kalau secara fakta riilnya, memang Kota Bima ini bisa dikatakan nol kasus. Sejauh ini tidak ada yang baru, ini juga yang menjadi pertimbangan kita memperbolehkan shalat Idul Fitri,” ujar dia.

Sementara hal lain yang menjadi pertimbangan, Lutfi juga mengaku karena masyarakat sangat menginginkan pelaksanaan shalat Id berjemaah.

“Kami juga mempertimbangkan aspirasi dari masyarakat, semua merasa mampu menjaga. Ini pun keberhasilan bukan hanya peran pemerintah saja, tetapi eksistensi masyarakat yang mau secara sadar mengisolasi diri dan saling mengingatkan, sehingga hal ini bisa dilalui,” kata dia.

Lutfi menyampaikan, pemerintah sebelumnya sempat menerapkan PSBK.


Namun, setelah 7 hari berjalan, pembatasan berbasis kelurahan itu dievalusi karena tidak ada pasien baru.

“Ini juga yang menjadi pertimbangan kami untuk melakukan perubahan dan revisi Perwali Nomor 24, yang di dalamnya juga berisi pertimbangan aktivitas peribadatan," ucap Wali Kota.

Lutfi mengatakan, dalam pelaksanaannya, shalat Id berjemaah hanya boleh dilakukan di masjid dengan pengawasan ketat.

Ia memilih masjid karena diklaim mudah dikontrol dan protokol kesehatan dapat dijalankan.

“Saat pelaksaan nanti, tetap dilakukan pengawasan secara ketat. Ada petugas yang turun mengontrol,” pungkas dia.

Ia mengimbau masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 saat shalat Id nanti.

Di antaranya dengan tetap menjaga jarak, menggunakan masker dan tidak boleh bersalaman.

https://regional.kompas.com/read/2020/05/20/15390321/dilarang-gubernur-wali-kota-bima-justru-perbolehkan-warga-shalat-id-di

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Regional
Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Regional
Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Regional
Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Regional
Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Regional
Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Regional
Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Regional
Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Regional
Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Regional
Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Regional
Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Regional
Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Regional
Bertemu Empat Mata, Bupati Tamba dan Walkot Gibran Bahas Kerja Sama Bidang Budaya dan UMKM

Bertemu Empat Mata, Bupati Tamba dan Walkot Gibran Bahas Kerja Sama Bidang Budaya dan UMKM

Regional
Menggagas Komisi Antisipasi Konflik di Maluku

Menggagas Komisi Antisipasi Konflik di Maluku

Regional
Pemprov Kaltim Raih Dua Penghargaan APBD Award, Gubernur Isran: Berkat Peran Aktif Masyarakat

Pemprov Kaltim Raih Dua Penghargaan APBD Award, Gubernur Isran: Berkat Peran Aktif Masyarakat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke