Salin Artikel

Harimau Sumatera Mati Terjerat di Hutan Industri, Ini Penjelasan Perusahaan

Terkait hal ini, perusahaan Sinar Mas Group tersebut menyampaikan bahwa harimau itu mati akibat perburuan ilegal.

Demikian disampaikan Head of Conservation APP Sinar Mas, Dolly Priatna dalam siaran pers kepada Kompas.com, Selasa (19/5/2020).

"Kami turut prihatin atas kematian seekor harimau di Desa Minas Barat yang terjadi akibat perburuan ilegal," ucap Dolly.

Dia mengatakan, satwa langka dilindungi tersebut ditemukan dalam kondisi mati terjerat, ketika salah satu staff PT Arara Abadi berada di area konservasi Distrik Gelombang, yang merupakan bagian dari wilayah konsesi PT Arara Abadi pada Senin (18/5/2020).

Setelah itu, lanjut dia, pihak perusahaan langsung melaporkan temuai ini kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau.

Pada sore harinya, sekitar pukul 16.30 WIB, tim medis dan petugas evakuasi tiba di lokasi.

"Namun, harimau ditemukan sudah dalam kondisi mati dengan jeratan di kaki kanan depannya," sebut Dolly.

Terkait kejadian ini, Dolly menjelaskan bahwa PT Arara Abadi bekerja sama penuh dengan tim BKSDA Riau dan terus memberikan dukungan dalam proses investigasi lanjutan.    

Menurutnya, perburuan ilegal satwa kunci, termasuk dengan menggunakan jerat, merupakan praktik yang merugikan lingkungan hidup dan komunitas di sekitarnya. 

"Oleh karena itu, APP Sinar Mas beserta berbagai unit bisnis dan pemasoknya, termasuk PT Arara Abadi, senantiasa berupaya untuk berkontribusi menekan praktik tersebut oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab di sekitar wilayah konsesi kami," akui Dolly.


Bahkan, sambung dia, APP Sinar Mas sudah bekerja sama dengan Forum Harimau Kita (FHK), serta pihak berwenang seperti BKSDA Riau, BKSDA Jambi, Balai Taman Nasional Berbak-Sembilang serta unsur TNI dan Polri, untuk menjalankan operasi sisir jerat di wilayah konservasi dan sekitar wilayah konsesi kami. 

Operasi tersebut telah dijalankan bersama para pihak dan juga rutin, setidaknya sebulan sekali secara mandiri, di sejumlah wilayah di Riau, Jambi, dan Sumatra Selatan. 

"Melalui operasi patroli ini, tim berhasil menemukan dan membongkar pondok-pondok liar yang menyimpan alat pikat, perangkap atau jerat untuk spesies burung dan spesies mamalia besar, serta mengamankan seluruh alat jerat yang ditemukan. Menurut catatan kami selama program ini berlangsung sudah ditemukan sebanyak 70 jerat yg sudah diamankan oleh tim," sebut Dolly.

Selain itu, tambah dia, perusahaan juga menjalankan sosialisasi rutin kepada warga setempat tentang konservasi keragaman hayati yang dilindungi, pencegahan konflik dengan satwa liar, dampak negatif perburuan ilegal, dan mata pencaharian alternatif yang lebih berkelanjutan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seekor harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) liar ditemukan mati terjerat, Senin (18/5/2020).

Kepala BBKSDA Riau Suharyono mengatakan, harimau tersebut mati di areal konsesi atau perusahaan di Desa Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau.

"Harimaunya kita temukan sudah mati terjerat di lahan perusahaan inisial AA," sebut Suharyono dalam konferensi pers di BBKSDA Riau di Pekanbaru, Senin malam.

Dia menyebut harimau ini berusia satu setengah tahun berjenis kelamin jantan. Kondisi kaki harimau sudah hampir putus dan membusuk.

https://regional.kompas.com/read/2020/05/19/19464161/harimau-sumatera-mati-terjerat-di-hutan-industri-ini-penjelasan-perusahaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke