Salin Artikel

Pemprov Bangka Belitung Izinkan Shalat Id Berjemaah, Ini Ketentuannya

Keputusan untuk tetap menggelar shalat Id diambil setelah rapat gabungan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan para ketua masjid pada 18 Mei 2020.

"Boleh untuk tetap shalat Id. Tapi dengan protokol Covid-19. Atur jarak, berlangsung singkat dan tidak bersalaman dulu," kata Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman seusai rapat koordinasi di Kantor Gubernur, Senin (18/5/2020).

Erzaldi menuturkan, keputusan untuk menggelar shalat Id mengacu pada fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 pada 13 Mei 2020 tentang Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Corona.

Fatwa tersebut memperbolehkan shalat Id, tasbih, tahmid, takbir dan ibadah lainnya secara berjemaah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan mencegah penularan.

"Pelaksanaan shalat berjemaah di lapangan, masjid, mushala secara berjemaah dilaksanakan dengan ketentuan," ujar Erzaldi.

Ketentuan itu yakni, mempercepat pelaksanaan shalat dan khotbah.

Kemudian, melakukan cuci tangan dengan sabun, cek suhu badan dan pengaturan shaf 1,5 sampai 2 meter dengan jemaah lain.

"Shalat Id berlangsung 07.00 sampai 07.30 WIB," sebut Erzaldi.

Kebijakan Pemprov Bangka Belitung terkait shalat Id juga telah dituangkan dalam surat pada 18 Mei 2020 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Babel Naziarto.

https://regional.kompas.com/read/2020/05/19/09332031/pemprov-bangka-belitung-izinkan-shalat-id-berjemaah-ini-ketentuannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke