Salin Artikel

Di Desa Ini, Pemudik yang Enggan Dikarantina Bayar Denda Rp 500.000

KEBUMEN, KOMPAS.com - Berbagai cara dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19). Tak terkecuali Pemerintah Desa Grenggeng, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Seperti desa-desa lainnya, pemudik dari zona merah diwajibkan untuk melakukan karantina.

Perbedaannya, desa tersebut menerapkan sanksi tegas bagi pemudik yang melanggar aturan karantina dengan denda maksimal Rp 500.000.

Kepala Desa Grenggeng Eri Listiawan mengatakan, penerapan denda tersebut berdasarkan hasil kesepakatan saat musyawarah antara jajaran pemerintah desa, anggota Badan Permusayawartan Desa (BPD) dan Relawan Desa Lawan Covid-19.

"Kesepakatan tersebut untuk mengharai jasa para relawan yang telah bekerja 24 jam guna mengamankan desa terkait dengan Covid-19. Di mana Kecamatan Karanganyar sudah dalam zona merah," kata Eri saat dihubungi, Senin (18/5/2020) malam.

Eri menjelaskan, seluruh pemudik yang baru pulang ke kampung halaman wajib lapor ke posko. Setiap pemudik akan diberikan gelang sebagai tanda orang dalam pemantauan (ODP).

"Apabila ODP ketahuan memotong gelang dan keluar rumah sebelum masa karantina selesai, akan dikenakan denda Rp 500.000. Mekanisme denda akan melalui persidangan yang dihadiri Ketua RT, RW dan ketua posko relawan di wilayah ODP tinggal," jelas Eri.

Lebih lanjut Eri mengatakan, keluar masuk warga atau pemudik di desa tersebut dipantau melalui 9 posko yang tersebar di seluruh pintu masuk desa.

Setiap posko membawahi sekitar empat hingga lima RT di sekitarnya.

"Sampai saat ini belum ada yang didenda, karena semua tertib untuk karantina mandiri. Saat ini tersisa 19 orang (yang dikarantina) dari total 500 pemudik," ujar Eri.

Eri mengatakan  sebagian besar pemudik menjalani karantina di rumahnya masing-masing.

Namun di salah satu dusun dari total lima dusun, disediakan tempat karantina bagi pemudik dengan menempati sebuah rumah kosong.

https://regional.kompas.com/read/2020/05/19/05423721/di-desa-ini-pemudik-yang-enggan-dikarantina-bayar-denda-rp-500000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke