Salin Artikel

Banyumas Level I Penyebaran Covid-19, Shalat Id Diminta Digelar di Rumah

Husein meminta, shalat Id dilaksanakan di rumah secara berjemaah bersama keluarga atau sendiri.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Banyumas Nomor 440/553/2020 tentang Seruan Atas Pelaksanaan Takbir, Shalat Idul fitri dan Halalbihalal 1 Syawal 1441 H Dalam Upaya Pencegahan, Penanggulangan dan Penghentian Penyebaran Virus Corona.

"SK tersebut sudah ditandatangani pada tanggal 15 Mei 2020," kata Husein saat dihubungi, Senin (18/5/2020).

Dalam SK tersebut, masyarakat juga diminta tidak melakukan kegiatan takbir keliling.

Kegiatan takbir diminta dilaksanakan di masjid atau mushala menggunakan pengeras suara dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan menghindari terjadinya kerumunan.

Selain itu, masyarakat juga diminta tidak menggelar kegiatan halalbihalal yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintah, lembaga swasta maupun lembaga kemasyarakatan.

Husein menjelaskan, kebijakan tersebut diberlakukan karena penyebaran Covid-19 di Kabupaten Banyumas cenderung naik dari waktu ke waktu.

Kondisi tersebut diperkirakan akan terus bertambah seiring dengan transmisi lokal dan mobilisasi warga dari luar kota.

"Kemudian berdasarkan tabel Covid-19 Provinsi Jawa Tengah tentang sebaran kasus Covid-19 di Jawa Tengah, menunjukkan bahwa Kabupaten Banyumas berada pada level satu," jelas Husein.

https://regional.kompas.com/read/2020/05/18/13365461/banyumas-level-i-penyebaran-covid-19-shalat-id-diminta-digelar-di-rumah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke