Salin Artikel

Kodam Hasanuddin Serahkan Kasus Penembakan Anggotanya ke Polda Sulsel

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kepala Penerangan Kodam XIV/Hasanuddin Kolonel Inf Maskun Nafik mengatakan, penanganan kasus penembakan anggota TNI oleh oknum polisi di Jeneponto telah diserahkan sepenuhnya pada penyidik Polda Sulsel. 

Maskun saat menggelar konferensi pers di Makassar, Sabtu (16/5/2020) malam mengatakan, saat ini pihaknya fokus pada pemulihan Serda HA pasca tertembak sebanyak dua kali oleh Bripka He. 

"Kalau proses hukumnya kami serahkan penuh ke kepolisian untuk melakukan pemeriksaan kepada rekan kita (polisi) yang menyalahgunakan senpi," kata Maskun, kepada wartawan. 

Maskun mengatakan, proses pemulihan kesehatan Serda HA masih sangat lama meski telah menjalani operasi dengan sukses di Rumah Sakit Pelamonia Makassar.

Saat ini, kata Maskun, Serda HA sudah perlahan sadar meski masih dalam pemulihan intensif. 

"Menurut dokter sudah melewati masa kritis. Saya semalam sudah lihat, bisa bicara. Tapi kondisinya harus dijaga jangan sampai (sakit). Makanya fokusnya ke kesehatan dulu sampai anggota kami ini sembuh," imbuh Maskun. 

Maskun mengatakan, insiden penembakan tersebut tidak mempengaruhi sinergitas antara TNI dan Polri. 

Dia mengatakan kasus yang menimpa salah satu anggota yang bertugas di Kodim 142/Jeneponto itu murni ranah pribadi. 

"Adanya insiden ini TNI Polri harus tetap bersatu, apalagi di tengah pandemi Covid-19. Yang tentunya harus sama-sama bersatu, untuk melawan virus tersebut. Jadi, harus sinergi," kata Maskun. 

Sebelumnya diberitakan, seorang anggota polisi Bripka He (47) menembak istrinya, HT (42) dan seorang anggota TNI Serda HA (46) di tempat tinggalnya di Jalan Sungai Kelara, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Sulawesi Selatan, Kamis (15/5/2020) malam.

Bripka He kesal setelah mendapati kedua korban berduaan di rumahnya di Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulsel.

https://regional.kompas.com/read/2020/05/17/09134571/kodam-hasanuddin-serahkan-kasus-penembakan-anggotanya-ke-polda-sulsel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke