Bahar mengenakan pakaian hitam dipadu baret merah berbintang lima saat keluar dari Lapas pada pukul 16.00 WIB.
"Pas keluar diiringi tangis para napi. Habib sempat sampaikan wejangan kepada narapidana untuk anti narkoba dan saleh di penjara. Tetap istikamah," ujar Yanuar kepada Tribun, Sabtu.
Bahar sebelumnya divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim.
Bahar terbukti melanggar sejumlah pasal, antara lain Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 333 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, Pasal 170 Ayat (2) Ke-2 KUHP tentang Penganiayaan, dan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Yanuar mengatakan, pembebasan Bahar bin Smith memang sudah sesuai aturan.
Menurut dia, pembebasan Bahar bukan karena asimilasi ataupun remisi.
Pihaknya bersyukur Bahar dinyatakan bebas setelah menjalani masa hukuman dan menjalani proses hukum sesuai prosedur.
"Memang sudah waktunya bebas. Kepulangan Habib Bahar dari Lapas tidak dijemput oleh para pendukungnya," kata Yanuar.
Artikel ini telah tayang di Tribuncirebon.com dengan judul Habib Bahar bin Smith Bebas dari Penjara, Pakai Baret Merah Bintang 5, Diiringi Tangisan Para Napi
Habib Bahar bin Smith Bebas dari Penjara, pakai Baret Merah Bintang 5, Diiringi Tangisan Para Napi
https://regional.kompas.com/read/2020/05/16/19563921/bahar-bin-smith-bebas-dari-penjara