Salin Artikel

Tak Punya Surat Keterangan Nonreaktif Rapid Test, Ratusan Penumpang Menumpuk di Pelabuhan Bakauheni

Dokumen itu merupakan salah satu syarat bagi calon penumpang untuk bisa menaiki kapal. Selain itu, calon penumpang harus memiliki surat keterangan dari kelurahan dan surat keterangan sehat dari Puskesmas.

Ratusan penumpang yang tak bisa menyeberang itu memenuhi selasar, area loket, dan area luar Pelabuhan Bakauheni sejak dua hari lalu.

Ibnu Jamil merupakan salah satu penumpang yang tertahan di Pelabuhan Bakauheni.

Pria yang bekerja sebagai pekerja proyek itu hendak pulang ke Brebes, Jawa Tengah, karena kontrak kerjanya habis.

Pria yang mudik dari Lampung Tengah ini menyebut, petugas pelabuhan meminta surat pernyataan hasil nonreaktif rapid test virus corona.

Sebelum berangkat ke Pelabuhan Bakauheni, Ibnu dan 40 rekannya telah meminta surat keterangan sehat dari puskesmas.

“Saya sudah ada surat sehat dari puskesmas. Tapi, harus di-rapid test di sini,” kata Ibnu saat dihubungi, Sabtu (16/5/2020) dini hari.

Menurutnya, petugas pelabuhan meminta penumpang membayar uang sebesar Rp 250.000 sampai Rp 300.000 untuk menjalani rapid test.

“Kalau kelamaan di sini, bingung kami, harus keluar biaya lagi,” kata Ibnu.


Hal senada juga disampaikan Samiaji, pekerja proyek di Pekanbaru yang kontraknya baru selesai. Samiaji hendak pulang ke Pekalongan, Jawa Tengah.

Namun, Samiaji tak bisa menaiki kapal di Pelabuhan Bakauheni.

Bersama 17 rekannya, Samiaji telah menginap selama tiga hari di Pelabuhan Bakauheni karena tak memiliki surat keterangan sehat dan dokumen hasil rapid test.

“Baru tahu kalau harus ada dokumen itu. Tadi sudah dibilang, bayar Rp 300.000 buat rapid test dan surat sehat. Tapi antreannya panjang,” kata Samiaji.

Alat rapid test terbatas

Sementara itu, Kepala KKP Kelas II Panjang Wilayah Kerja Bakauheni Suwoyo membenarkan penumpang yang tak memiliki dokumen hasil rapid test virus corona dilarang naik ke kapal.

Dokumen yang menyatakan calon penumpang nonreaktif rapid test menjadi salah satu syarat dari KKP Kelas II Panjang perwakilan Pelabuhan Bakauheni.

Calon penumpang harus memiliki surat keterangan dari kelurahan, surat keterangan sehat, dan dokumen yang menyatakan nonreaktif berdasarkan rapid test.

“Boleh menyeberang jika dokumennya lengkap,” kata Suwoyo.

Suwoyo menambahkan, penumpukan penumpang di Pelabuhan Bakauheni terjadi sejak dua hari lalu.


Rata-rata, penumpang harus tertahan karena tak melengkapi dokumen yang telah ditetapkan otoritas Pelabuhan Bakauheni.

“Kami sebenarnya mau membantu, namun kesediaan alat rapid test terbatas. Jadi biaya Rp 300.000 itu untuk pembelian alat rapid test,” kata Suwoyo.

Catatan redaksi soal rapid test

Rapid test merupakan teknik pengetesan keberadaan antibodi terhadap serangan kuman di dalam tubuh.

Hasil rapid test tak boleh dan tak bisa digunakan secara mandiri untuk mengonfirmasi keberadaan atau ketiadaan infeksi virus corona SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 di dalam tubuh.

Untuk mengonfirmasi keberadaan virus corona secara akurat dalam tubuh seseorang harus dilakukan tes swab dengan metode PCR (polymerase chain reaction).

Hasil rapid test adalah reaktif (ada reaksi terhadap keberadaan antibodi) atau non-reaktif (tidak ada reaksi terhadap keberadaan antibodi).

Jika Anda sempat membaca hasil rapid test adalah positif atau negatif, harus dimaknai sebagai positif atau negatif terhadap keberadaan antibodi dalam tubuh, bukan positif atau negatif terhadap keberadaan virus corona penyebab Covid-19.

https://regional.kompas.com/read/2020/05/16/06470261/tak-punya-surat-keterangan-nonreaktif-rapid-test-ratusan-penumpang-menumpuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke