Salin Artikel

Warga Jatim Boleh Shalat Idul Fitri di Masjid asal Penuhi 5 Syarat Ini

Pertama, jemaah wajib menggunakan masker. Kedua, pengaturan saf shalat minimal 2 meter.

Syarat ketiga, penyelenggera menyediakan air yang mengalir untuk membasuh tangan beserta sabun.

Keempat, dilakukan pengecekan suhu tubuh. Kemudian syarat terakhir khatib dan imam shalat mempersingkat khotbah dan bacaan shalat.

Syarat tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Sekretariat Daerah Pemprov Jawa Timur tertanggal 14 Mei 2020, yang ditandatangani Sekdaprov Jawa Timur Heru Tjahjono atas nama Gubernur Jawa Timur.

Dalam SE nomor 451/7809/012/2020 itu dijelaskan, relaksasi aturan PSBB tersebut merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 28 tahun 2020 tentang panduan dan jaifiat takbir dan shalat Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19.

"Tidak hanya untuk daerah yang menggelar PSBB, SE juga untuk semua masjid yang menggelar shalat Idul Fitri. Pengawasan dilakukan oleh masing-masing pemerintah daerah," ujar Sekda Provinsi Jawa Timur Heru Thahjono di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (15/5/2020) malam.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim menganjurkan masyarakat untuk tetap melaksanakan shalat Idul Fitri dengan tetap menegakkan protokol pencegahan Covid-19.

Sekretaris MUI Jatim Ainul Yaqin mengatakan, MUI pusat juga sudah mengeluarkan imbauan, di mana shalat Idul Fitri bisa dilaksanakan di rumah, mushala, di masjid sesuai dengan kondisi masing-masing daerah dengan menerapkan protokol pencegahan Covid-19.


"Kami menganjurkan di masjid tetap dilaksanakan, tapi tidak usah di lapangan supaya lebih mudah pengendalian jemaahnya," kata Ainul dikutip dari Surya, Kamis (14/5/2020).

Di Jawa Timur ada enam daerah yang menggelar PSBB.

Pertama, wilayah Surabaya Raya meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik. PSBB di wilayah memasuki tahap II dan berakhir pada 25 Mei 2020.

Kedua, wilayah Malang Raya meliputi Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu.

PSBB di Malang Raya dimulai sejak 17 Mei hingga 30 Mei 2020. 

https://regional.kompas.com/read/2020/05/16/03300021/warga-jatim-boleh-shalat-idul-fitri-di-masjid-asal-penuhi-5-syarat-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke