Salin Artikel

Dianggap Menyengsarakan Rakyat, Wali Kota Solo Minta Aturan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Ditinjau Kembali

KOMPAS.com - Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo meminta Presiden Joko Widodo meninjau kembali Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan.

Pasalnya, dengan adanya kenaikan iuran tersebut dianggap dapat menyengsarakan rakyat.

Sebab, di tengah kondisi pandemi corona saat ini tak sedikit masyarakat yang kesulitan secara ekonomi akibat menganggur terkena PHK.

"Kondisi seperti ini menaikkan BPJS menurut saya nggak pas karena banyak masyarakat kena PHK, dirumahkan. Bagi yang mandiri, kondisinya nggak bisa mengais rezeki. Usulan saya ditinjau kembalilah," kata Rudy seperti dilansir dari Kompas TV, Kamis (14/5/2020).

Selain itu, ia menilai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah terkait kenaikan iuran tersebut juga dianggap terlalu terburu-buru.

Mengingat Mahkamah Agung (MA) belum lama ini telah menganulir Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang mengatur soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

"Keputusan MA kan baru saja itu. Tapi sekarang muncul perpres baru lagi," katanya.

Membuat bingung Pemda

Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, kata Rudy, juga membuat Pemda menjadi bingung.

Sebab, keputusan MA sebelumnya besaran iuran peserta dari kategori penerima bantuan iuran (PBI) yaitu Rp 42.000. Sedangkan Perpres yang baru menyebut Rp 25.000 dan akan ditingkatkan menjadi Rp 35.000 pada 2021.

"Karena keputusan MA belum dijalankan, tapi sudah ada aturan baru, ini membuat pemda bingung. Kita harus bayar Rp 42 ribu atau Rp 35 ribu?" ujar dia.

Selain itu, Rudy juga minta diluruskan terkait penerapan kebijakan tersebut.

Pasalnya, dalam Perpres disebut berlaku sejak ditandatangani. Namun, dalam Perpres ditulis berlaku pada 2021.

“Ini mesti harus diluruskan dulu," tutur Rudy.

Sebagai informasi, dalam aturan baru itu, pada pasal 34 point B menyebutkan, untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya, iuran peserta mandiri kelas I naik dari Rp80.000 menjadi Rp150.000.

Lalu, peserta iuran mandiri kelas II naik dari Rp51.000 menjadi Rp100.000.

Sedangkan, peserta iuran peserta mandiri kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp 35.000.

Perpres Nomor 64 tahun 2020 menjelaskan ketentuan besaran iuran di atas mulai berlaku pada 1 Juli 2020.

Kenaikkan iuran BPJS Kesehatan tersebut berlaku bagi peserta mandiri kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

https://regional.kompas.com/read/2020/05/15/06553591/dianggap-menyengsarakan-rakyat-wali-kota-solo-minta-aturan-kenaikan-iuran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke