Salin Artikel

Balita di Temanggung Tewas Diduga Dianiaya Selingkuhan Ibunya

TEMANGGUNG, KOMPAS.com - Seorang anak, NMA (5), tewas diduga dianiaya selingkuhan ibunya, EW (25), di Desa Tleter RT002/RW01, Kecamatan Kaloran, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

Pelaku berinisial S (38), warga Desa Tleter RT001/RW01, Kecamatan Kaloran, Kabupaten Temanggung, dibekuk tak lebih dari 24 jam setelah menganiaya korban.

Kapolres Temanggung AKBP Muhammad Ali menjelaskan, peristiwa itu terjadi di rumah korban pada Rabu (13/5/2020), sekitar pukul 05.00 WIB.

Pelaku sengaja datang ke rumah korban saat nenek korban keluar rumah untuk melaksanakan shalat subuh di masjid.

Sebelumnya, S sudah menyiapkan palu dari tempatnya bekerja.

Palu tersebut kemudian digunakan untuk memukul korban yang sedang tidur di kamarnya.

Sebelum dipukul, ujar Ali, tersangka dan EW sempat terlibat percakapan tentang kelanjutan hubungan asmara mereka.

S marah karena EW tak mau bercerai dengan suaminya yang saat ini bekerja di Kalimantan.

"Saat itu juga tersangka memukul kepala EW 4 kali menggunakan palu, sampai anaknya terbangun dan menangis. Tersangka lalu memukul kepala anak tersebut beberapa kali hingga tidak bisa bergerak," terang Ali, dalam gelar perkara di Mapolres Temanggung, Kamis (14/5/2020) malam.

Usai melakukan aksinya, pelaku kabur lewat pintu samping rumah.

Sang nenek yang pulang dari masjid histeris melihat anak dan cucunya tergeletak di kamar dengan kondisi mengenaskan.

"Korban EW dirawat di RST dr Soedjono Kota Magelang belum sadarkan diri karena luka parah di kepala. Sedangkan anaknya (NMA) meninggal dunia," imbuh Ali, didampingi Kasat Reskrim AKP M Alfan, Kapolsek Kaloran, AKP Rinto Sutopo dan Kasubag Humas, AKP Henny Widiyanti Lestariningsih.

Terancam hukuman mati

Kapolsek Kaloran AKP Rinto Sutopo menambahkan, pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah perkebunan di Desa Tleter kurang dari 24 jam.

Untuk menjalani proses hukum, pelaku ditahan di rutan Polres Temanggung.

Rinto menegaskan, S dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 25 tahun.

"Kita terapkan pasal pembunuhan berencana. Tergambarkan dengan pelaku sudah membawa palu menuju rumah korban atau sudah menyiapkan alat untuk menganiaya korban," tegas Rinto.

https://regional.kompas.com/read/2020/05/15/06094331/balita-di-temanggung-tewas-diduga-dianiaya-selingkuhan-ibunya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke