Salin Artikel

Bandar Lampung Zona Merah Corona, MUI Imbau Warga Shalat Id di Rumah

Terlebih bagi warga Bandar Lampung yang wilayahnya kini telah ditetapkan sebagai zona merah penyebaran virus corona.

Ketua MUI Lampung, Khaeruddin Tahmid mengatakan, imbauan shalat Id tersebut sebagaimana disebut dalam fatwa MUI pusat.

Dalam fatwa nomor 28 tahun 2020 itu disebutkan, kata Khaerudin, pelaksanaan shalat Id dilakukan di rumah untuk daerah yang belum terkendali penyebaran Covid-19.

Dan, penyebaran virus corona di Bandar Lampung dinilai belum terkendali. Bahkan masih berstatus zona merah.

"Diharapkan warga mengikuti fatwa tersebut. Untuk pelaksanaan shalat ied tahun ini, disarankan di rumah saja. Ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 menjadi semakin luas," kata Khaerudin saat dihubungi, Kamis (14/5/2020) siang.

Menurut Khaerudin, pelaksanaan shalat Id di rumah ini bisa dilakukan secara sendiri maupun berjemaah.

"Hukum shalat Idul Fitri adalah sunnah muakkadah," kata Khaerudin.

Tata cara shalat Id di rumah

Tata cara pelaksanaannya pun sama seperti shalat Id di tahun-tahun sebelumnya. Hanya tempatnya di rumah dan tidak ada khutbah sesudah shalat.

Jika pun berjemaah, sebatas anggota keluarga saja.

"Minimal empat orang, 1 orang imam dan 3 orang makmum," kata Khaerudin.

Menurut Khaerudin, fatwa untuk shalat Idul Fitri di rumah saja itu berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di Lampung, tidak hanya sebatas daerah yang sudah zona merah.

"Agar virus corona tidak semakin luas menyebar, tahun ini kita shalat Id di rumah saja dahulu. Bisa sendiri, bisa berjemaah dengan anggota keluarga," kata Khaerudin.

Sejauh ini, pasien positif di Lampung berjumlah 66 orang dengan rincian, 39 masih dirawat, 5 orang meninggal dunia, dan 22 orang sembuh.

Bandar Lampung ditetapkan menjadi zona merah setelah terdeteksi adanya transmisi lokal penyebaran virus corona pada pertengahan April 2020 kemarin.

https://regional.kompas.com/read/2020/05/14/15430301/bandar-lampung-zona-merah-corona-mui-imbau-warga-shalat-id-di-rumah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke