Salin Artikel

MUI Bali Minta Warga Shalat Idul Fitri di Rumah

DENPASAR, KOMPAS.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali Taufik As’adi menilai, kondisi Bali saat ini belum aman dari wabah Covid- 19.

Sehingga, ia meminta kepada umat Islam di Bali untuk takbir dan shalat Idul Fitri di rumah masing-masing.

Hal ini sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang panduan kaifiat takbir dan shalat Idul Fitri, saat pandemi Covid-19.

"Keadaan daerah kami, Bali, belum normal. Saya kira kami masih darurat dalam menghadapi Covid-19 sehingga kami berpegangan pada itu. Boleh shalat dan takbir di rumah masing-masing," kata Taufik, saat dihubungi, Kamis (14/5/2020).

Taufik mengatakan, umat muslim di Bali diimbau untuk shalat berjemaah dengan anggota keluarganya masing-masing di rumah.

Untuk shalat jemaah dengan jumlah besar seperti di masjid dan lapangan, itu diadakan jika keadaan sudah kembali normal.

Jika pemerintah belum menyatakan keadaan sudah aman dan terkendali, maka shalat bisa dilakukan di rumah masing-masing.

"Nah, untuk menyatakan normal atau tidak kan pemerintah. Ini ada hubungannya dengan masalah kesehatan. Supaya jangan tertular dan menularkan," kata dia.


Ia berharap, wabah Covid-19 ini segera selesai sehingga keadaan bisa normal seperti sedia kala.

Sebagaimana diberitakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa tentang panduan kaifiat takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19 pada Rabu (13/5/2020).

Dalam fatwa tersebut, MUI menyebutkan bahwa shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah jika seseorang berada di kawasan dengan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.

"Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri, terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali," demikian bunyi petikan fatwa Nomor 28 Tahun 2020 itu.

Sementara itu, jika umat Islam berada di kawasan dengan tingkat penularan Covid-19 yang sudah terkendali, shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan secara berjemaah di masjid, mushala, tanah lapang, atau tempat lainnya.

Pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah, harus menerapkan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan Covid-19.

https://regional.kompas.com/read/2020/05/14/14124451/mui-bali-minta-warga-shalat-idul-fitri-di-rumah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke