Salin Artikel

Tujuh Anggota Ormas yang Positif Narkoba saat Serang Kantor Kontraktor di Samarinda Bakal Direhabilitasi

SAMARINDA, KOMPAS.com – Sebanyak tujuh anggota organisasi masyarakat (ormas) positif narkoba yang serang kantor kontraktor di Samarinda, Kalimantan Timur, berpeluang direhabilitasi.

Ketujuh orang tersebut sedang diproses Satreskoba Polresta Samarinda untuk pemeriksaan.

“Kita masih punya waktu 3 x 24 jam untuk melakukan pendalaman 7 orang ini. Kami masih telusuri jaringan penggunaannya,” ungkap Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Raden Sigit Hutomo kepada Kompas.com di Samarinda, Rabu (13/5/2020).

Jika dalam pemeriksaan ditemukan mereka hanya pengguna, kata Raden, mereka bisa mengajukan asesmen ke BNN Kota Samarinda untuk rehabilitasi.

“Apakah mereka pengguna aktif atau pasif, nanti hasil asesmen baru kita lihat,” jelasnya.

Untuk proses rehabilitasi, kata Sigit, mereka harus rawat inap, tak diperbolehkan pulang atau rawat jalan.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polresta Samarinda mengamankan 49 anggota ormas saat melakukan penyerangan ke kantor kontraktor di Jalan Tantina, Samarina, Sabtu (9/5/2020).

Puluhan anggota ormas tersebut menagih uang proyek yang belum dibayar kontraktor.

Mereka membawa senjata tajam, merusak sejumlah fasilitas kantor dan menyekap tiga karyawan.

Hasil tes urine dari 49 anggota ormas tersebut, didapat 13 orang di antaranya positif narkoba.

Dari 13 orang tersebut, 7 orang murni kasus narkoba yang rencananya akan direhabilitasi jika hanya pengguna biasa. 

Sementara 6 orang lainnya diduga terlibat aksi pengrusakan, membawa senjata tajam dan intimidasi sehingga dijerat pasal berlapis yakni Pasal 127 UU Narkotika dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat 12/1951.

https://regional.kompas.com/read/2020/05/14/07043431/tujuh-anggota-ormas-yang-positif-narkoba-saat-serang-kantor-kontraktor-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke