Salin Artikel

Daging Babi yang Diolah Menyerupai Daging Sapi Ternyata Dikirim dari Solo, Dijual di Bandung

KOMPAS.com - Aparat kepolisian Polresta Bandung berhasil mengungkap dan mengamankan empat pelaku pengedar daging babi yang dijual seolah-olah daging sapi di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Keempat penjual daging babi tersebut yakni T (54), MP (46), AR (38) dan AS (39).

Dalam melancarkan aksinya, para pelaku ini mengolah daging babi hingga menyerupai daging sapi dengan menggunakan boraks.

Para pelaku ini ditangkap di dua lokasi berbeda.

Pelaku MP dan T ditangkap di kediamannya di Kampung Lembang, Desa Kiangroke, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung.

Di kediaman itu, polisi juga menangkap AS yang datang hendak membeli daging babi tersebut.

Sedangkan AR ditangkap di kediamannya di Kampung Pejagalan, Desa Majakerta, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.

"Saudara T dan MP ini hanya warga ngontrak kurang lebih satu tahun, berasal dari Solo. Barangnya ini dikirim oleh temannya dari Solo ke sini dengan menggunakan mobil pick up," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan di Polresta Bandung, Senin (11/5/2020) dikutip dari Antaranews.com.

Sambungnya, MP dan T mengaku mendapat pasokan daging babi dari Solo, Jawa Tengah, dengan harga Rp 45.000.

Hendra menjelaskan, T dan MP berperan sebagai bandar daging tersebut, sedangkan AR dan AS berperan sebagai bandar sekaligus pengecer.

Daging-daging tersebut disebar para pelaku melalui pengecer maupun pasar-pasar.

"Ada yg ke pasar, dan ada yang ke pasar majalaya, ada juga yang datang langsung ke kontrakan dua pelaku ini. Mereka mengklaimnya sebagai daging sapi," ucap Hendra.

Dari para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya freezer, timbangan, satu kilogram boraks, mobil, motor, dan besi pancing untuk menggantung daging.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 91 A jo Pasal 58 Ayat 6 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan, serta Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

" Ancaman pidanan 5 tahun penjara," tegasnya.

(Penulis Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor Aprillia Ika)/Antaranews.com

https://regional.kompas.com/read/2020/05/11/20370881/daging-babi-yang-diolah-menyerupai-daging-sapi-ternyata-dikirim-dari-solo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke