Salin Artikel

Malaysia Kembali Deportasi 136 TKI Ilegal Lewat PLBN Entikong

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kalimantan Barat, Erwin Rachmat mengatakan, dari 136 pekerja migran tersebut, 123 orang di antaranya berstatus deportan dan 13 orang berstatus repatrian.

Dari jumlah tersebut, 101 orang tidak memiliki paspor, 22 orang tidak memiliki visa atau permit, 3 orang kabur dari majikan, 3 orang karena gajinya tidak dibayar, ikut orang tua sebanyak 4 orang dan ada bayi di bawah umur sebanyak 3 orang.

"Berdasarkan jenis kelamin, 110 orang laki-laki dan 26 orang perempuan," ucap Erwin, Senin sore.

Erwin melanjutkan, sebanyak 60 pekerja migran tersebut berasal dari Kalbar.

Sementata sisanya luar Kalbar, yakng masing-masing 14 orang berasal dari Provinsi Jawa Timur, 9 orang dari Jawa Barat, 13 orang Nusa Tenggara Barat, 18 orang Sulawesi Selatan.

Kemudian ada empat orang dari Sulawesi Barat, tujuh orang Jawa Tengah, satu orang Nusa Tenggara Timur, satu orang Kalimantan Utara, satu orang Aceh, satu orang Sumatera Utara, satu orang Sumatera Barat, satu orang Bengkulu, tiga orang Banten, dan dua orang Lampung.

"Diperkirakan, mereka tiba di Kantor Dinas Sosial Kalbar pukul 18.00 WIB, hari ini, untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dikembalikan ke daerah asalnya," sebut Erwin.

https://regional.kompas.com/read/2020/05/11/17164391/malaysia-kembali-deportasi-136-tki-ilegal-lewat-plbn-entikong

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke