Salin Artikel

Dampak Corona, Pemkot Batam Bebaskan 5 Sektor Pajak dan Bunganya

Yakni Pemkot Batam meringankan sejumlah sektor pajak daerah yang terdampak covod-19, seperti hotel, restoran, hiburan, parkir, hingga pajak penerangan jalan umum (PPJU).

Wali Kota Batam HM Rudi mengatakan, untuk lima sektor ini pihaknya tidak saja membebaskan wajib pajak, bahkan sanksi dan bunga pajak daerah juga dibebaskan.

"Selain pembebasan sanksi melalui Perwako, pihaknya juga memberikan keringanan jangka pembayaran pajak. Ini khusus sektor Hotel, Restoran, Hiburan dan Parkir,” kata Rudi melalui telepon, Sabtu (9/5/2020).

Tidak saja keringan jangka pembayaran pajak, tambah Rudi, untuk empat sektor ini juga mendapat keringanan masa pembayarannya.

Yakni wajib pajak yang jatuh tempo tanggal 20 April akan diundur hingga 20 Juni. Kemudian wajib pajak yang jatuh tempo tanggal 20 Mei akan diundur hingga 20 Juli.

"Sementara wajib pajak yang jatuh tempo 20 Juni diperpanjang hingga 20 Agustus," terang Rudi.

Bahkan diakui Rudi Perwako ini sudah diedarkan agar wajib pajak mengetahui hal ini.

Yakni Peraturan Walikota Batam No. 21 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Waktu Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

Kemudian SK Walikota Batam No. KPTS.234/HK/III/2020 tentang Pemberian Penghapusan Sanksi Administratif berupa Penghapusan Bunga dan/atau Denda PBB-P2 Periode Tahun 1994 sampai dengan 2019.

"Terakhir SK Walikota Batam No. KPTS. 271/HK/IV/2020 tentang Pemberian Pembebasan Sanksi Administratif berupa Penghapusan Denda dan Bunga Pajak Daerah," pungkas Rudi.

https://regional.kompas.com/read/2020/05/09/14294881/dampak-corona-pemkot-batam-bebaskan-5-sektor-pajak-dan-bunganya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke