Salin Artikel

Ada Luka Benda Tumpul di Jenazah Terlilit Sarung di Rumah Penyekap Ibu Muda

Awalnya jenazah perempuan tanpa identitas ini ditemukan di belakang kontrakan setelah polisi menerima laporan dari SM (17), ibu muda yang jadi korban penyekapan dan penganiayaan suaminya, AA (37).

SM melapor kepada polisi bahwa terdapat sebuah makam di belakang rumah kontrakan.

"Iya hasilnya ditemukan resapan darah pada tulang pelipis akibat benda tumpul yang mengakibatkan pendarahan di otak sebelah kiri," ucap Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita Lena ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu (9/5/2020).

Namun, sampai saat ini tim penyidik masih terus berupaya mencari titik terang identitas terkait jenazah perempuan tanpa identitas itu.

Yang jelas, kata Ita, ciri-ciri korban sudah teridentifikasi adalah seorang perempuan.

"Hasil sementara Visum Et Repertum Jenazah telah membusuk dan tersisa tulang belulang jaringan lunak yang sudah mencair dan telah teridentifikasi sebagai perempuan," ungkapnya.

Hasil dari pengembangan penyelidikan kasus itu bahwa diketahui ada korban lain yang meninggal dunia dan dikuburkan di rumah kontrakan tersangka berinisial, AA.

Meski begitu, saat ini tim dari Forensik RS Polri sedang melakukan pemeriksaan hasil otopsi lebih lanjut.

"Kita lakukan pengembangan penyelidikan atas tindak pidana penganiayaan terhadap seorang istri istri yang diketahui dilakukan oleh sang suami inisial AA pada Minggu (03/05/2020) lalu. Intinya yang disampaikan itu jenis kelamin perempuan," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi akhirnya menemukan jenazah perempuan terbungkus sarung di belakang kontrakan, Desa Kapasiran, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (8/5/2020) siang.

Hingga kini, polisi masih belum mengetahui identitas jenazah perempuan tersebut.

"Iya (ditemukan) perempuan, badan mayat juga sudah berubah (busuk) dan usia perkiraan 25 tahun tapi kita nanti jelaskan lagi setelah hasil forensik keluar," ucap dia di lokasi.

Nundun menjelaskan, hasilnya tim forensik menemukan kerusakan di tubuh almarhum karena sudah lama dikubur.

Namun, hingga kini belum ditemukan luka-luka lebam atau pun patah tulang.

Pasalnya, pelaku berinisial AA melakukan kekerasan tapi tidak sampai meninggal.

Hanya saja, kata Nundun, aksi kekerasan terus berlangsung hingga pertengahan Februari 2020.

Terkubur 3 bulan, jenazah diduga sakit jiwa

"Almarhum ini memang sudah dikubur sejak pertengahan Februari artinya sudah 3 bulan," kata Nundun. 

"Hasil pendalaman sementara bahwa jenazah perempuan perkiraan umur 25 tahun dalam keadaan tidak normal alias gangguan kejiwaan. Jadi maksud tersangka membawa perempuan ini untuk diobati awalnya begitu," bebernya.

Menurut Nundun, pelaku bisa diganjar pasal UUD perlindungan anak, dan pasal 33 Junto 351 KUHP ayat 1 tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman di atas 7 tahun penjara.

"Kita belum mengarah ke pembunuhan berencana, karena masih dilakukan pemeriksaan saksi dan pelaku yang berbeda-beda penjelasannya," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/05/09/13480641/ada-luka-benda-tumpul-di-jenazah-terlilit-sarung-di-rumah-penyekap-ibu-muda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke