Salin Artikel

Pembagian Bansos Ricuh, Pemprov Sumbar Sebut akibat Tak Sesuai Prosedur

Akibatnya, terjadi kericuhan saat pembagian bansos di Nagari atau Desa Rawang Gunuang Malelo, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan.

Sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemprov Sumbar dengan PT Pos, pembagian bantuan JPS ini dilakukan oleh petugas PT Pos ke rumah warga masing-masing.

"Kita sayangkan, ini tidak sesuai dengan PKS yang kita tandatangani dengan PT Pos. Kita akan minta klarifikasi PT Pos," kata Ketua Tim Penanggulangan Dampak Covid-19 Sumbar Benny Warlis saat dihubungi Kompas.com, Jumat (8/5/2020).

Benny yang juga Asisten II Sekretariat Daerah Sumbar itu mengatakan, dalam perjanjian dengan PT Pos, secara tegas disebutkan bahwa PT Pos bertanggung jawab mengantarkan bansos sesuai dengan alamat penerima.

"Mereka juga harus membuktikan bahwa bantuan itu telah sampai dengan tanda terima, foto dan memasangkan stiker agar penerima tidak tumpang tindih dengan batuan lain," kata Benny.

Menurut Benny, pihaknya sudah memerintahkan Dinas Sosial Sumbar untuk memanggil PT Pos agar konsisten bekerja sesuai dengan perjanjian.

Menurut Benny, bekerja sama dengan PT Pos justru sebagai antisipasi untuk menghindari kericuhan dan pengumpulan massa selama pembagian.

"Ini kan jadinya ricuh, massa berkumpul. Makanya kita akan panggil PT Pos minta klarifikasi soal kasus ini," kata Benny.


Sebelumnya diberitakan, pembagian bantuan JPS dari Provinsi Sumatera Barat untuk warga Kabupaten Pesisir Selatan di Nagari Rawang Gunuang Malelo, Kecamatan Sutera, berlangsung ricuh.

Ratusan warga yang didominasi ibu-ibu ini protes ke kantor Wali Nagari Rawang Gunuang Malelo, Kamis kemarin.

Akibatnya, kantor kepada desa tersebut rusak. Ada 4 kaca jendela kantor yang pecah, diduga akibat dilempari warga.

"Benar kemarin sempat ricuh dan kita hentikan pembagian bantuan JPS dari provinsi ini," kata Wali Nagari Rawang Gunuang Malelo, Aprizal saat dihubungi Kompas.com, Jumat.

Aprizal mengatakan, warga yang protes mempertanyakan kenapa mereka tidak mendapatkan bantuan JPS itu.

Aprizal merinci ada tiga jenis bantuan yang akan diterima warga terdampak Covid-19, yaitu JPS dari Kementerian Sosial, JPS dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta dari Pemprov Sumbar.

"Dari tiga jenis bantuan itu, warga tidak boleh ganda menerima. Nah, mereka yang protes ini warga penerima bantuan terdampak Covid-19 ini, tapi bukan dari provinsi. Ada dari Kemensos dan Kemendes," kata Aprizal.

Bantuan JPS yang sudah cair adalah bantuan dari Pemprov untuk 148 warga. Sedangkan, bantuan dari Kemensos dan Kemendes belum cair.

"Kemarin sudah sempat dibagikan kepada 49 orang. Masing-masing Rp 1,2 juta untuk dua bulan pertama selama tiga bulan," kata Aprizal.

https://regional.kompas.com/read/2020/05/08/12230531/pembagian-bansos-ricuh-pemprov-sumbar-sebut-akibat-tak-sesuai-prosedur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke