Salin Artikel

Kronologi Pelaku Pungli di Sumut Bentak dan Maki Anggota Polisi

KOMPAS.com - Seorang anggota polisi bernama Aipda Rinkon Manik diintimidasi sejumlah preman di Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (6/5/2020) sekitar pukul 14.15 WIB.

Kasubag Humas Polresta Deli Serdang, Iptu M Naibaho mengatakan, saat itu Aipda Rinkon diketahui sedang turun ke lapangan untuk mengatur lalu lintas di Jalan Sei Blumei, Dusun V, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa.

Mengetahui ada anggota polisi tersebut, pelaku JU dan sejumlah rekannya merasa terganggu saat akan melakukan praktik pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah kendaraan yang melintas di lokasi tersebut.

Bukannya takut dan kabur, pelaku diketahui justru nekat melakukan intimidasi terhadap anggota polisi yang bersangkutan.

Video yang memperlihatkan aksi intimidasi yang dilakukan sejumlah preman di Tanjung Morawa tersebut bahkan sempat viral di media sosial.

Dari video yang diunggah akun Instagram @cetul22, terlihat sejumlah preman memegangi polisi tersebut sambil membentak petugas itu.

"Itu tadi kau suruh keluar mobil, itu saksi banyak. Kau macam hebat kali kau," ujar JU dengan suara tinggi sambil menunjuk petugas tersebut.

Tak hanya itu, dalam rekaman video tersebut pelaku juga terlihat membentak dan mencaci maki anggota polisi itu dengan kata-kata kasar.

"Sebagai apa menyuruh mobil keluar dari sini. Tidak aman, aman tidak, aman tidak. Apa kau nyuruh aku, bin***** kau ya, kau tandai mukaku," bentak pria itu.

Beruntung saat kejadian tersebut tidak terjadi kontak fisik antara pelaku dan korban.

Setelah mendapat ancaman dan perlakuan tidak menyenangkan dari sejumlah preman dan pelaku pungli itu, korban kemudian membuat laporan ke Polsek.

Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan satu pelaku berinisial JU berhasil ditangkap. Sedangkan pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

"Dia ditangkap pada Rabu (6/5/2020) malam karena diduga melakukan pengancaman terhadap anggota Polsek Tanjung Morawa Aipda Rinkon Manik," ujar Kasubag Humas Polresta Deli Serdang, Iptu M Naibaho ketika dihubungi via telepon, Kamis (7/5/2020).

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku diketahui selain melakukan pungli juga positif mengonsumsi narkoba.

"Akan kita proses secara tuntas sampai ke pengadilan dan pelaku dijerat dengan pasal 335 ayat (1) jo pasal 212 KUH pidana dengan ancaman hukuman satu tahun penjara,” ujarnya.

Penulis : Kontributor Medan, Dewantoro | Editor : David Oliver Purba

https://regional.kompas.com/read/2020/05/07/19121601/kronologi-pelaku-pungli-di-sumut-bentak-dan-maki-anggota-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke