Salin Artikel

Sidang Pembunuhan Hakim PN Medan, Sopir Zuraida Mengaku 5 Kali Diajak Membunuh Jamaluddin

Saksi juga menjadi tempat terdakwa mencurahkan isi hati dan kekesalannya kepada Jamaluddin, suaminya. 

Saksi mengatakan, sekitar Maret atau April 2019, saat berada di dalam mobil, terdakwa meminta tolong saksi untuk membantu membunuh suaminya.

Tidak hanya sekali, seingat saksi, terdakwa berulang kali mengucapkannya. Alasannya, korban sering selingkuh, berlaku kasar, dan sering pulang malam.

Namun saksi terus menolak, meski terdakwa mengiming-imingi akan memberikan bantuan modal usaha.

"Ada lima kali diminta membunuh Pak Jamal, tiga kali waktu di mobil, dua kali lewat telfon. Saya terus menolak, saya tawarkan ke dukun saja..." kata saksi di PN Medan, Rabu (6/5/2020).

Rupanya tawaran saksi tidak diterima terdakwa Zuraida karena tidak percaya dengan hal klenik.

Ditanya hakim apakah saksi pernah mencari tahu dan melihat korban selingkuh, saksi mengangguk.  

"Pernah sekali saya disuruh membuntuti Pak Jamal. Saya melihat Pak Jamal dengan perempuan berdua di sebuah cafe, tapi saya tidak tahu persis itu siapanya. Umurnya 30-an gitu, tidak pakai jilbab. Saya tunjukkan fotonya kepada ibu (Zuraida), dia tidak kenal. Saya disuruh menyelusuri lagi, saya iyakan, tapi tidak saya kerjakan..." kata saksi.

Sebelum mengakhiri kesaksiannya, Soit mengaku saat dikronfrontir di Mapolrestabes Medan usai pasca-terbunuhnya korban, Zuraida membuat catatan kecil yang isinya akan memberikan Rp 100 juta kepada saksi kalau mau mencabut kesaksiannya.

Lagi-lagi saksi menolak permintaan terdakwa, malah saksi melaporkan hal ini kepada polisi, sayangnya tidak ditindaklanjuti.

Zuraida minta saksi buntuti suami

Menanggapi keterangan saksi, Zuraida mengatakan, benar ada menyuruh saksi mengikuti suaminya karena hampir setiap hari main perempuan.

Rupanya saksi terus memberikan laporan tentang korban yang membuat Zuraida semakin sakit hati mendengarnya. Soal tawaran Rp 100 juta saat konfrontir, terdakwa membantahnya.

"Saya spontan bilang ke dia (saksi), saya mau dia (korban) mati karena terlalu sakit hati saya," kata Zuraida dengan suara hampir menangis.

Sidang ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada Jumat (8/5/2020) mendatang dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi.


Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan dakwaan penuntut umum diketahui, niat membunuh berawal dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan korban yang tidak harmonis.

Di 2018, terdakwa berkenalan dengan terdakwa Jefri Pratama alias Jepri (berkas terpisah), sampai akhirnya terlibat hubungan asmara dan berencana menikah.

Keduanya bersama Reza Fahlevi (berkas terpisah) lalu merencanakan membunuh korban. 

Pada Jumat (29/11/2019), korban ditemukan tewas di dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado BK 77 HD miliknya.

Posisi mobil berada di jurang kebun sawit milik warga Dusun 2 Namobintang Desa Sukadame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang. 

Dalam dakwaan primair, para terdakwa dikenakan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sementara dakwaan subsidiair, para terdakwa dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

https://regional.kompas.com/read/2020/05/07/08492791/sidang-pembunuhan-hakim-pn-medan-sopir-zuraida-mengaku-5-kali-diajak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke