Salin Artikel

Pilkada Ditunda Desember, Satu Calon Peserta di Ogan Ilir Mengaku Tak Masalah

Dengan ditandantanganinya Perppu 2/2020 itu artinya pelaksanaan pilkada yang awalnya akan dilaksanakan pada bulan September 2020 resmi digelar pada bulan Desember 2020 atau tergantung situasi pandemi Covid-19 di tanah air.

Apakah para calon peserta Pilkada menjadi merugi dengan waktu pelaksanaan yang molor? Atau mereka memiliki strategi yang terganggu akibat molornya acara? 

Salah satu calon peserta pilkada Kabupaten Ogan Ilir memberikan jawaban ke Kompas.com. 

Ia adalah Ahmad Wazir Noviadi yang berencana maju menjadi calon bupati Ogan Ilir dengan kemungkinan dukungan dari Partai Nasdem, PPP, PKB, Perindo dan Gerindra.

Rencananya, ia akan maju dengan menggandeng Ardani, seorang ASN Pemprov Sumsel, sebagai wakilnya. 

Menurut Ahmad Wazir Noviadi, ia secara pribadi mendukung keputusan Presiden melalui Perppu 2/2020 untuk menunda pelaksanaan pilkada pada Desember 2020.

Pria yang akrab dipanggil Ovi ini mengatakan memang sudah sepatutnya pelaksanaan pilkada ditunda karena wabah Covid-19 yang harus dihadapi lebih dulu bersama-sama.

“Kami mendukung pemerintah yang akan terlebih dahulu focus menghadapai wabah Covid-19 ini terutama dari segi dampak sosial dan dampak ekonominya,” kata Ovi melalui pesan WhatsApp, Rabu (06/05/2020)

Ketika ditanya apakah penundaan ini mengganggu strategi yang sudah disiapkan, putra Wakil Gubernur Sumatera Selatan Mawardi Yahya ini mengatakan jika penundaan itu tidak menggangu strategi kampanyenya. 

Karena memang stretegi yang ia siapkan masih menunggu tahapan dari KPU. “Tidak, tidak mengganggu, kita masih melihat dari tahapan KPU,” jelasnya. 

Menggeser Pilkada

Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi meneken Perppu 2/2020 yang menggeser pelaksanaan Pilkada pada Desember 2020 atau lebih lama lagi tergantung situasi pandemi Covid-19 pada 4 Mei 2020.

Berdasarkan salinan Perppu yang diunggah di website resmi Sekretariat Negara dan dikutip Kompas.com, Selasa (5/5/2020), ada sejumlah pasal yang diubah dan ditambahkan.

Di antara Pasal 201 dan Pasal 202 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 2O1 A yang mengatur mengenai penundaan pemungutan suara.

Ayat 1 pasal tersebut mengatur bahwa pemungutan suara pilkada 2020 ditunda karena bencana non alam, dalam hal ini adalah pandemi virus corona (Covid-19) di Tanah Air.

Kemudian pada Ayat 2 disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada bulan Desember 2020.

Namun dalam ayat 3 diatur bahwa pemungutan suara dapat diundur lagi apabila memang pada bulan Desember 2020 pemungutan suara belum bisa dilaksanakan.

Pemungutan suara bisa digelar setelah bencana non alam berakhir melalui persetujuan KPU, pemerintah dan DPR.

https://regional.kompas.com/read/2020/05/07/05350081/pilkada-ditunda-desember-satu-calon-peserta-di-ogan-ilir-mengaku-tak-masalah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke