Salin Artikel

Dinikahi Usia 13 Tahun, Ibu Muda Disekap Selama 4 Tahun dan Dianiaya karena Tak Bisa Masak

Tak hanya itu, hampir setahun SM dilarang tak boleh keluar dari rumah kontrakannya di Desa Kapasiran, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

Duka SM berawal saat ia berusia 13 tahun. Saat itu harus menikah dengan AA yang usianya berbeda sekitar 20 tahun dengan dirinya.

Mereka menikah secara siri. SM lalu tinggal di rumah kontrakan AA. Namun, keberadaan SM tak banyak diketahui oleh tetangganya.

Saban, Ketua RT 003, bercerita, saat pertama kali datang merantau, AA tak pernah melaporkan keberadaan istrinya ke RT setempat.

AA juga tak pernah melapor bahwa telah menikah. Bahkan jika dilihat dari kartu keluarganya, status AA belum menikah.

"Belum punya anak juga, karena kan ini (SM) umurnya baru 17 tahun, nikahnya umur 13 tahun. Jadi mereka sering pindah-pindah (mengontrak)," ungkap Saban.

"Awal mulanya dia ke sini ngontrak, pengakuannya dia sendiri, enggak punya istri, tapi infonya memang nikah siri," imbuh dia.

Sebagai ketua RT, Saban mengaku tak pernah mengetahui keberadaan perempuan di rumah AA hingga kasus penganiayaan tersebut terungkap setelah sang SM berhasil melarikan diri.

"Saya juga enggak tahu sama sekali kalau perempuan ini tinggal di situ, jadi enggak pernah lihat kesehariannya. Apalagi rumahnya di pinggir jalan raya dan lingkungannya sepi, kanan kirinya masih ada yang kosong," ungkapnya.

Selama setahun, SM tak boleh keluar rumah. Perempuan 17 tahun itu juga kerap dianiaya karena alasan sepele, salah satunya dianggap tak bisa masak.

Selama di kamar, SM dilarang keluar dan tidak diberi makan. Bahkan secara berulang, AA sering membenturkan kepala istrinya ke tembok.

"Akibat dipahami suami (AA) itu tidak bisa masak, akhirnya dia emosi dan dijedotkan (membenturkan) kepala SM," ucap Kapolsek Parung Panjang Kompol Nundun Radiama kepada wartawan, Senin (4/5/2020).

Penganiayaan terakhir dilakukan satu hari sebelum SM memutuskan untuk kabur dari suaminya. Akibat penganiayaan tersebut, pelipis mata sebelah kiri SM luka.

Setelah mengetahui suasana aman, ia nekat meloncat dari plafon kamar mandi dan melewati terowongan.

Ia kemudian berhasil keluar melalui tembok yang dia jebol.

SM yang berhasil keluar rumah langsung meminta pertolongan warga sekitar. Saat ditemukan,  tubuh SM penuh luka-luka. Selain itu, tubuh SM terlihat pucat dan mengeluarkan aroma menyengat.

"Saat ditemukan, baunya (SM) nyengat sampai warga mau muntah dan saat itu kelihatan di pelipis matanya bekas pukulan, sudah kering (lebam) gitu, pucat dan kurus juga badannya," ujar Ketua RT 003 Griya Parungpanjang Desa Kapasiran, Saban, ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (3/5/2020) malam.

Warga yang mengetahui kejadian tersebut sempat ragu dan tak langsung menangkap AA karena selama ini pria penjual roti tersebut dikenal baik, sopan, dan rajin bekerja.

Tak lama berselang, SM kemudian menghubungi orangtuanya di Rangkasbitung, Banten.

Mengetahui hal itu, keluarga SM langsung melaporkan penganiayaan tersebut kepada pihak kepolisian.

Hal tersebut membuatnya kehilangan sumber penghasilan.

"Iya warga saya, dia ngontrak di sini, tapi memang belum ada setahun. Memang suka pindah-pindah (tempat tinggal). Memang orangnya baik, rajin jualan roti ada gerobak. Lengkap usaha, tapi sekarang sudah enggak bisa (kerja) apa-apa lagi," ucap dia.

"Nah, pengakuan perempuan ini, setiap kali pindah (ngontrak) dia selalu disekap, kurang lebih selama tiga tahunlah dia pindah-pindah," imbuhnya.

Setelah kejadian tersebut, polisi langsung mengamankan AA dari kontrakannya, tetapi pria 37 tahun itu sempat akan melarikan diri.

Dia terlibat aksi kejar-kejaran dengan petugas kepolisian.

"Warga kita sudah pada kumpul awalnya mau nangkap, pas polisi keluar dia kabur pakai motor, dikejar, dan dikasih tembakan dua kali akhirnya nurut. Jadi saya enggak sempat tanya, bisa langsung ke Polsek saja," jelas dia.

Kapolsek Parung Panjang Kompol Nundun Radiaman mengatakan, pihaknya masih melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk pemeriksaan dan mengungkap dugaan penganiayaan tersebut.

"Masih dalam pemeriksaan, sabar dulu, Kang," cetusnya.

Menurut Nundun, polisi masih menyelidiki kondisi kejiwaan AA apakah saat itu kejiwaannya dalam keadaan kurang sehat sehingga berujung penganiayaan.

"Suami sudah ditahan dan kejiwaannya ini nanti akan kita rujuk ke tenaga ahli (dokter kejiwaan)," ujar dia.

Nundun menyebut AA dijerat dengan Pasal 351 KUHP ayat 1 tentang Tindak Pidana Penganiayaan.

"Pidananya penganiayaan karena ada unsur penganiayaannya, gitu aja," tukasnya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Afdhalul Ikhsan | Editor: Aprillia Ika)

https://regional.kompas.com/read/2020/05/06/04050041/dinikahi-usia-13-tahun-ibu-muda-disekap-selama-4-tahun-dan-dianiaya-karena

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke