Pengakuan ini dilontarkannya saat menjalani pemeriksaan oleh tim bentukan Pemprov Maluku, Sabtu (2/5/2020).
“Kita sudah periksa yang bersangkutan pada Sabtu kemarin, dan dia (JP) mengakui secara sadar melakukan kegiatan dengan RMS,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, Jasmono kepada wartawan di Kantor Gubenrur Maluku, Selasa (5/5/2020).
Tim bentukan Pemprov Maluku yang memeriksa JP melibatkan badan kepegawaian, pengawasan, atasan langsung JP, Inspektorat, dan Biro Hukum Pemprov Maluku.
Jasmono mengatakan, JP juga mengakui telah ikut menghadiri pertemuan di salah satu hotel di Ambon sebelum HUT RMS.
Dalam pertemuan itu JP ikut membuat pernyataan sikap untuk terlibat dengan RMS.
Terkait aliran dana dalam kegiatan makar yang diduga diterima JP bersama dua pentolan Front Kedaulatan Maluku (FKM), Jasmono enggan membeberkannya.
Termasuk apakah Johanes ikut mengajak ASN lainnya untuk terlibat dalam gerakan RMS.
“Secara umum bisa kita sampaikan, tapi secara detail belum bisa kita sampaikan,” ujarnya.
Jasmono menambahkan pemeriksaan JP dilakukan terkait keterlibatannya dalam kegiatan yang bertentangan dengan kewajiban seorang PNS, khususnya berkaitan dengan ketaatan dan kepatuhan terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintahan yang sah.
Setelah memeriksa JP, tim akan langsung menyimpulkan hasil pemeriksaan dan dilaporkan ke Gubernur Maluku untuk pemberian sanksi disiplin.
“Nanti akan disimpulkan segera, akan diberikan sanksi disiplin sesuai UU Nomor 5 Tahun 2015 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS, dan PP nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Ancaman hukumannya diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS," ujar Jasmono.
Sebelumnya diberitakan, JP bersama dua rekannya menerobos Markas Polda Maluku sambil membentangkan bendera benang raja dan meneriakan yel-yel perjuangan RMS saat HUT RMS pada 25 April.
Sejumlah polisi yang berjaga di pos berusaha merampas bendera RMS. JP dan rekan-rekannya kemudian ditangkap.
https://regional.kompas.com/read/2020/05/05/21144821/asn-yang-terobos-mapolda-maluku-sambil-bawa-bendera-rms-akui-terlibat-makar