Salin Artikel

Beroperasi 35 Tahun, Perdagangan Limbah Medis B3 Ilegal Lintas Kabupaten di Jateng Terbongkar

PURBALINGGA, KOMPAS.com- Kepolisian Resor Purbalingga membongkar sindikat perdagangan limbah medis B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) ilegal lintas kabupaten di Jawa Tengah.

Praktik perdagangan ilegal tersebut telah berlangsung selama 35 tahun dan baru terendus setelah ada laporan dari warga.

Kapolres Purbalingga, Ajun Komisaris Besar Muchammad Syafii Maulla melalui Kapolsek Purbalingga Kota, AKP Subagyo mengatakan, tersangka yang berhasil diamankan yakni Hadi Turipno (57) warga RT 001 RW 002, Kelurahan Bojong, Kecamatan Purbalingga.

“Dari hasil penggeledahan kami menemukan 161 kilogram botol infus bekas yang dibungkus karung dan disembunyikan di kebun belakang rumah, serta 3 box berisi ratusan suntikan (spuit) dan botol vaksin,” katanya saat dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (5/5/2020).

Subagyo mengungkapkan, tersangka mendapatkan limbah medis dari sejumlah puskesmas dan rumah sakit yang ada di wilayah Kabupaten Purbalingga, Wonosobo, Banjarnegara, Cilacap, Banyumas, Pemalang dan Tegal.

“Limbah medis itu dikepul dan diolah di rumah tersangka, proses pengolahan mulai dari perebusan, pencucian, pengeringan hingga pengemasan,” ujarnya.

Hingga saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan terkait dengan keterlibatan oknum petugas di fasilitas kesehatan yang diduga menjual limbah medis kepada tersangka.

Sementara untuk tersangka, lanjut Kapolsek, dijerat dengan Pasal 102 Undang-Undang  No. 32  Tahun  2009 tentang  Perlindungan  dan Pengelolaan  Lingkungan  Hidup.

Ancaman hukuman kepada tersangka yakni pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar.

“Tersangka tidak kami tahan karena proaktif dan ancaman hukuman kurang dari 5 tahun,” ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/05/05/19482821/beroperasi-35-tahun-perdagangan-limbah-medis-b3-ilegal-lintas-kabupaten-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke