Salin Artikel

Terima Suap, Bupati Nonaktif Muara Enim Divonis 5 Tahun Penjara

Dalam sidang secara virtual yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palembang, Ahmad Yani dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan pasal 55 ayat 1 junto pasal 64 ayat 1. 

Sebab, ia telah menerima suap sebesar Rp 3,031 miliar dari Robi Okta Fahlefi terkait 16 paket proyek pengerjaan jalan di Kabupaten Muara Enim.

"Mengadili, mneyatakan terdakwa terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan. Menjatuhi pidana penjara selama lima tahun denda Rp 200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan kunrungan enam bulan. Memerintahkan terdakwa tetap untuk ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Erma Suharti saat membacakan vonis, Selasa (5/5/2020).

Selain itu, Ahmad Yani pun diminta untuk mengembalikan kerugian negara berupa uang pengganti sebesar Rp 2,1 miliar dengan menggunakan harta benda yang disita.

"Apabila tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama delapan bulan," jelasnya.

Sementara itu, Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Ahmad Yani mengaku kecewa dengan vonis yang dijatuhkan hakim.

Ia mengatakan, mobil Lexus yang diberikan oleh terdakwa Robi Okta Fahlevi merupakan pinjaman untuk Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan tak digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Kami pikir-pikir atas vonis ini," ujar Maqdir.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menuntut Ahmad Yani dengan hukuman penjara selama 7 tahun serta mengembalikan kerugian negara Rp 3,1 miliar lantaran terbukti menerima suap proyek pembangunan jalan.

Selain itu, hak politiknya pun dicabut.

JPU KPK Roy Riyadi menilai, Ahmad Yani telah melanggar pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan pasal 55 ayat 1 junto pasal 64 ayat 1. 

Terbaru, KPK juga telah menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Muara Enim karena diduga menerima suap Rp 3,031 miliar dari Robi Okta Fahlefi, Senin (27/4/2020).

Selain Aries, KPK juga menetapkan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi sebagai tersangka dalam kasus ini.

Ramlan diduga menerima Rp 1,115 miliar dan satu unit telepon genggam merek Samsung Galaxy Note 10 dari Robi. 

https://regional.kompas.com/read/2020/05/05/16161881/terima-suap-bupati-nonaktif-muara-enim-divonis-5-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke