AA melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap istrinya bermula karena masalah sepele yaitu dianggap tidak bisa masak.
Kapolsek Parung Panjang Kompol Nundun Radiama mengatakan, pelaku ditangkap di kontrakannya sehari setelah kejadian penganiayaan dan sempat berusaha melarikan diri.
Penganiayaan itu sendiri bermula dari adu mulut atau cekcok antara AA dengan istrinya karena dianggap tidak bisa masak.
Pelaku benar-benar gelap mata sehingga SM yang tak lain istrinya itu pun dianiaya dengan cara membenturkan kepala ke arah tembok.
"Akibat dipahami suami (AA) itu tidak bisa masak, akhirnya dia emosi dan dijedotkan (membenturkan) kepala SM," ucap Nundun kepada wartawan Senin (4/5/2020).
Sudah setahun tak boleh keluar rumah
Akibat penganiayaan yang dilakukan AA kata Nundun, sang istri mengalami luka di bagian pelipis mata sebelah kiri.
Korban yang sudah tak tahan dengan ulah suaminya yang kerap berbuat kasar itu memilih kabur karena juga sempat dikurung.
Ia kemudian nekat meloncat dari plafon kamar mandi lalu melewati terowongan dan keluar lewat tembok yang dia jebol.
Setelah berhasil, korban lantas meminta pertolongan warga sekitar dan pada saat ditemukan kondisi SM penuh luka-luka.
Tak lama berselang SM kemudian menghubungi orang tuanya di Rangkasbitung, Banten.
Mengetahui hal itu, keluarga SM langsung melaporkan kejadian penganiayaan ke pihak kepolisian.
"Iya korban (saat ditemukan) luka-luka itu, jadi dia dikunci dari depan, enggak keluar rumah selama setahun (sejak ngontrak)," ungkap dia.
"Iya, belum punya anak keduanya," imbuhnya.
Nundun memastikan, saat ini AA sudah ditahan di Mapolsek Parung Panjang.
Menurut Nundun, polisi masih menyelidiki kondisi kejiwaan AA apakah saat itu kejiwaannya dalam keadaan kurang sehat sehingga berujung penganiayaan.
"Suami sudah ditahan dan kejiwaannya ini nanti akan kita rujuk ke tenaga ahli (dokter kejiwaan)," ujar dia.
Nundun menyebut atas perbuatan penganiyaan yang dilakukan AA terhadap SM dijerat dengan Pasal 351 KUHP ayat 1 tentang tindak pidana penganiayaan.
"Pidananya penganiayaan karena ada unsur penganiayaannya gtu aja," tukasnya.
Istri dinikahi pelaku saat usia 13 tahun
Sementara itu, Ketua RT 003, Saban mengatakan, pelaku sendiri saat pertama kali datang merantau tidak pernah melaporkankan keberadaan istrinya ke RT setempat.
Sejak itu pula, warga memang tidak menaruh curiga terhadap pelaku lantaran dikenal baik dan rajin bekerja.
Bahkan, kata Saban, pelaku juga tidak pernah melapor jika sudah menikah.
Namun, ketika dilihat di Kartu Keluarga (KK) miliknya, statusnya pun memang belum menikah.
"Belum punya anak juga, karenakan (SM) ini umurnya baru 17 tahun, nikahnya umur 13 tahun jadi mereka sering pindah-pindah (ngontrak)," ungkap Saban.
"Awal mulanya dia ke sini ngontrak, pengakuannya dia sendiri, enggak punya istri tapi infonya memang nikah siri," imbuhnya.
Oleh warga, AA dikenal baik, sopan dan rajin berjualan roti keliling setiap hari.
Namun sejak ada pandemi Covid-19, sikap AA menjadi tertutup karena tidak bisa berjualan roti yang membuatnya kehilangan sumber penghasilan.
"Saya juga enggak tahu sama sekali kalau perempuan ini tinggal di situ, jadi enggak pernah lihat kesehariannya. Apalagi rumahnya di pinggir jalan raya dan lingkungannya sepi, kanan kirinya masih ada yang kosong," ungkapnya.
"Suami itu enggak ada masalah di warga kita, tapi ternyata nyekap. Mengenai benar atau tidak (gila) kita enggak tahu persis secara psikologinya," tukasnya.
https://regional.kompas.com/read/2020/05/05/05372361/penyebab-ibu-muda-disekap-suami-di-bogor-cekcok-karena-korban-tak-bisa-masak