Salin Artikel

Sebulan Kabur, Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Ditangkap

LUWU UTARA, KOMPAS.com - Jajaran Resmob Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan, menangkap SS (22), terduga pelaku pemerkosaan terhadap IR (15), seorang anak yang masih di bawah umur.

Pelaku diamankan di rumahnya di Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, setelah kabur selama sebulan.

"Pelaku ditangkap setelah beberapa hari bersembunyi dengan selalu berpindah-pindah tempat namun info terakhir yang didapat penyidik pelaku kembali ke rumahnya, sehingga polisi langsung mendatangi rumahnya hingga akhirnya ditangkap," kata Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Syamsul Rijal kepada wartawan, Senin (4/5/2020).

Dikatakan Syamsul, pelaku melakukan perbuatan bejatnya di belakang Pasar Sentral Masamba, Kelurahan Baliase, Kecamatan Masamba.

"Menurut keterangan korban, pelaku pemerkosaan ada sekitar 10 orang tapi dari keterangan  pelaku SS mereka hanya berempat, hal ini masih sementara diselidiki dan keberadaan mereka,” ucapnya.

Terbongkarnya perbuatan pelaku berawal dari kecurigaan pihak keluarga yang merasa aneh terhadap korban.

Mendengar pengakuan korban telah diperkosa pelaku, keluarga kemudian melaporkannya ke Polres Luwu Utara.

"Korban dibawa pelaku ke belakang Pasar Sentral Masamba, ternyata di tempat tersebut sudah ada beberapa orang teman pelaku lalu memaksa korban untuk berhubungan badan," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/05/04/22532371/sebulan-kabur-pelaku-pemerkosaan-anak-di-bawah-umur-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke