Salin Artikel

Pelaku Prostitusi Online di Sulut Terancam Dijerat Pidana UU ITE

MANADO, KOMPAS.com - Tim Khusus (Timsus) Maleo Polda Sulawesi Utara membongkar sindikat prostitusi online melalui aplikasi berbalas pesan MiChat, Minggu (3/5/2020).

Sebanyak 12 orang diduga pelaku prostitusi online saat ini sudah ditahan di Polda Sulut.

Wakil Kepala Timsus Maleo Polda Sulut AKP Frelly Sumampow mengatakan, kasus ini sementara dilakukan penyelidikan oleh penyidik Polda Sulut.

"Para pelaku terancama dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," kata Frelly saat dikonformasi Kompas.com via telepon, Senin (4/5/2020) siang.

Ferlly menjelaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat.

Para pelaku diamankan di salah satu tempat penginapan di Maumbi, Minahasa Utara.

"Empat perempuan tersebut adalah korban prostitusi online, dan delapan laki-laki yang diduga sebagai muncikari," ujarnya.

Setelah diamankan, para pelaku selanjutnya langsung dibawa dan diamankan di Subdit Renakta Polda Sulut guna kepentingan pemeriksaan.

Dua dari empat perempuan yang menjadi korban prostitusi online masih berusia 16 tahun, dua orang lainnya berusia 17 dan 21 tahun.

"Keempat orang tersebut merupakan warga Kota Manado," ujar Frelly.

Sedangkan delapan pelaku muncikari, lanjut Frelly, berasal dari Manado, Minahasa, Minahasa Utara, dan Minahasa Selatan.

Para pelaku yakni berinisial RB, RL, FK, MN, AK, GR, JT dan AT.

Tim juga mengamankan barang bukti berupa tujuh unit handphone dan kondom.

https://regional.kompas.com/read/2020/05/04/15375621/pelaku-prostitusi-online-di-sulut-terancam-dijerat-pidana-uu-ite

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke