Salin Artikel

Penindakan Aturan PSBB Gorontalo Berlaku Mulai 7 April

Finalisasi Pergub ini dirapatkan dengan para bupati, wali kota dan Forkopimda melalui video conference, Minggu (3/5/2020).

“Persetujuan penerapan PSBB mulai 4 sampai 18 Mei, tapi kami mohon tiga hari untuk menyosialisasikan. Senin diluncurkan, Selasa, dan Rabu sosialisasi dan Kamis (7/5/2020) mulai penindakan,” kata Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, saat memberikan keterangan pers di Posko Gugus Tugas, Minggu (3/5/2020).

Rusli Habibie menjelaskan hal penting dalam penerapan PSBB di antaranya penutupan pasar mingguan. Pasar diganti dengan belanja online melalui aplikasi yang sudah disiapkan.

Penutupan semua akses darat, laut dan udara juga diberlakukan selama PSBB. 

Tidak ada lagi aktivitas keluar masuk orang kecuali logistik makanan, bahan bakar minyak dan alat kesehatan.

Perbatasan antara kabupaten atau kota diatur oleh pemerintah daerah setempat.

“Berikutnya tempat ibadah. Saya sampaikan sesuai surat edaran Menteri Agama dan imbauan MUI agar ditaati. Jangan sampai ditutup masjid di sini, di sana tidak,” ujar Rusli Habibie.

Menyangkut pembatasan aktivitas warga Gorontalo selama PSBB, disepakati aktivitas luar rumah mulai 06.00 Wita hingga 17.00 Wita.

Setelah itu tidak diperkenankan lagi berada di luar rumah.


Mengenai Jaring Pengaman Sosial sebagai antisipasi dampak PSBB ini, Rusli meminta pemerintah kabupaten dan kota hingga desa bisa bersikap transparan.

Para penerima bantuan harus diumumkan di kantor desa dan jenis bantuan yang terima.

Pemerintah provinsi siap menambah jumlah bantuan bagi warga yang tidak mendapatkan, asal orang tersebut tidak mendapatkan bantuan dari pihak mana pun.

Hal ini untuk menghindari tumpang tindih bantuan baik oleh pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota maupun desa.

https://regional.kompas.com/read/2020/05/04/06440941/penindakan-aturan-psbb-gorontalo-berlaku-mulai-7-april

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke