Salin Artikel

Dimaki 2 Anggota DPRD, Bupati TTU Lapor Polisi

"Betul saya laporkan dua orang anggota DPRD TTU. Pengacara saya sudah mendatangi Polres TTU untuk buat laporan polisi," ujar Raymundus, saat dihubungi Kompas.com, melalui sambungan telepon, Sabtu (2/5/2020) sore.

Dua orang anggota DPRD yang dilaporkan itu yakni Hilarius Ato dan Yasintus Naif.

Kuasa Hukum Raymundus Sau Fernandes, Robertus Salu, mengatakan, pihaknya melaporkan dua anggota DPRD ke Polres TTU dengan dugaan tindak pidana penghinaan berupa menyerang kehormatan dan nama baik Bupati TTU.

Laporan itu diterima petugas KSPK III Polres TTU, Brigpol Benigno Gensisius Kaet, dengan nomor, LP/148/V/2020/NTT/Res TTU.

Tindak pidana penghinaan itu, kata Robert, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Subsider 316 KUHP Junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara.

"Tentu yang kami sangat sesalkan adalah tindakan yang dilakukan oleh Pak Hilarius Ato dan Pak Yasintus Naif yang juga adalah anggota DPRD TTU," tegas Robert, yang didampingi rekannya Egiardus Bana.

Robert menuturkan, dua anggota DPRD TTU yang adalah wakil rakyat, seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, tentang bagaimana etika berbicara yang santun kepada seorang pemimpin dan bukannya menyebut binatang, dan melontarkan kata-kata kotor kepada seorang pejabat di hadapan masyarakatnya.

Dua anggota DPRD itu, lanjut Robert, melontarkan makian terhadap Raymundus, saat bertemu dengan sejumlah warga Upkasen, Kelurahan Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, di rumah milik Thomas Meni, pada 28 April 2020 lalu.


"Saat itu, dua anggota DPRD berbicara di hadapan banyak orang, dengan menyebut klien kami binatang dan melontarkan kata-kata makian," ujar Robert.

Hal itu, kata Robert, merupakan bentuk penghinaan dan menyerang kehormatan kliennya yang juga adalah Bupati TTU.

Robert mempertanyakan wibawa dua wakil rakyat tersebut, yang tidak memberikan contoh yang baik kepada rakyatnya.

"Hal ini sangat disesalkan sehingga kami mengambil langkah hukum melapor ke Polres TTU sebagai bentuk pembelajaran agar ke depan kita selalu tahu bagaimana menempatkan kata-kata secara beretika dalam berbicara kepada siapa saja," kata Robert.

Robert berharap, kasus ini segera diproses hingga tuntas dan berujung ke pengadilan.

"Dalam kasus ini kami punya bukti-bukti yang kuat berupa saksi-saksi dan juga bukti rekaman pembicaraan, sehingga kami berharap laporan ini segera diproses dan polisi segera memeriksa terlapor dan para saksi," ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2020/05/02/16050751/dimaki-2-anggota-dprd-bupati-ttu-lapor-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke