Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa turut menyoroti lambannya penanganan oleh Pemkot Surabaya.
Kata Khofifah, kasus tersebut sudah dilaporkan oleh pihak Sampoerna ke Dinkes Surabaya pada 14 April lalu semenjak ada dua pegawainya yang meninggal dunia.
"Mungkin tidak detil informasinya. Jika laporannya detil mungkin akan melalukan respons cepat," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (1/5/2020) malam.
Dalam kondisi seperti ini kata Khofifah, kecepatan merespons layanan akan berdampak positif pada penanganan Covid-19.
Koordinator Protokol Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Muhammad Fikser, hingga Jumat pukul 22.00 WIB belum bisa diminta tanggapan terkait penanganan terhadap klaster Sampoerna tersebut.
Dua pegawai pabrik rokok Sampoerna di Surabaya meninggal
Seperti diberitakan, klaster penyebaran Covid-19 di Pabrik Sampoerna Surabaya terdeteksi setelah ada dua pegawainya yang meninggal dunia dan dinyatakan positif Covid-19.
Dari situ, lantas dilakukan rapid test terhadap 500 pegawai, diperoleh 100 pegawai yang reaktif.
Tujuh di antaranya berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) karena memiliki gejala klinis dan dirawat di rumah sakit rujukan.
"100 orang pegawai langsung diisolasi dan menjalani tas swab dalam 2 gelombang. Sementara pabrik lokasi pegawai bekerja dihentikan operasinya sejak 26 April lalu," kata Ketua Rumpun Kuratif Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Jawa Timur, Joni Wahyuhadi.
Dari pemeriksaan swab terhadap 46 pegawai yang keluar pada Jumat (01/05/2020) siang, 34 pegawai dinyatakan positif Covid-19.
https://regional.kompas.com/read/2020/05/02/07362001/corona-landa-pabrik-rokok-sampoerna-khofifah-nilai-pemkot-surabaya-lamban
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan