Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VII Banten Nurhadi mengatakan, keputusan tersebut sudah disepakati bersama sejak tanggal 22 April lalu, setelah melalui pertimbangan panjang dari tahun lalu.
"Keputusan sudah tanggal 22 April, cuma gonjang-ganjing mau dilaksanakan atau enggak, pembahasan tahun sejak tahun kemarin, lalu saat rapat vicon (video conference) diputuskan tanggal 1 Mei berlaku," kata Nurhadi dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (1/5/2020).
Nurhadi mengatakan, berbagai alasan menjadi pertimbangan dinaikannya tarif penyeberangan kapal yang menghubungkan Pulau Jawa dan Sumatera tersebut, satu di antaranya adalah tuntutan perusahaan pelayaran.
Kata Nurhadi, perusahaan pelayaran mengaku kesulitan menjalani operasional jika hanya dengan tarif lama.
"Itu sebelum kasus pandemi global ini, mereka sudah kesulitan ditambah lagi pandemi, makin sekarat mereka, karena sudah tidak boleh mengangkut penumpang, akhirnya diputuskan, yasudahlah naik," kata dia.
Kenaikan tarif tersebut besarannya bervariasi, antara penumpang pejalan kaki, dengan kendaraan hingga angkutan barang, rata-rata, kata Nurhadi sekitar 9 persen.
Nurhadi merinci untuk penumpang kapal ekonomi tarifnya kini Rp19.500, sementara untuk sepeda motor roda dua Rp54.500 dan mobil pribadi Rp 419.000.
Data kenaikan tarif
Berikut adalah data lengkap tarif kenaikan penyeberangan kapal di lintas Merak - Bakauheni mulai 1 Mei 2020:
Penumpang Kelas Ekonomi Rp19.500
Kendaraan Golongan I Rp23.500
Kendaraan Golongan II Rp54.500
Kendaraan Golongan III Rp116.000
Kendaraan Golongan IV Penumpang Rp419.00
Kendaraan Golongan IV Barang Rp388.000
Kendaraan Golongan V Penumpang Rp839.000
Kendaraan Golongan V Barang Rp724.000
Kendaraan Golongan VI Penumpang Rp 1.388.500
Kendaraan Golongan VI Barang Rp 1.113.000
Kendaraan Golongan VII Rp 1.116.000
Kendaraan Golongan VIII Rp 2.160.000
Kendaraan Golongan IX Rp 3. 361.000
https://regional.kompas.com/read/2020/05/01/09454901/per-1-mei-tarif-penyeberangan-kapal-di-pelabuhan-merak-resmi-naik