Salin Artikel

Detik-detik Polisi Gagalkan Perampokan Minimarket, Tiga Pelaku Ditembak, Satu Kabur

KOMPAS.com - Polisi berhasil menggagalkan aksi perampokan di sebuah minimarket di Kecamatan Tanggul, Jember, Jawa Timur.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (29/4/2020) dini hari.

Aksi perampokan itu berhasil digagalkan polisi setelah adanya laporan dari warga terkait aktivitas mencurigakan di minimarket tersebut.

Mendapat laporan itu, tim Resmob Polres Jember langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan.

Setibanya di lokasi, ternyata di dalam toko tersebut ada aksi pencurian yang dilakukan kawanan rampok.

"Ada pelaku yang sudah naik atap, ada juga yang sudah di dalam swalayan," papar Kasat Reskrim Polres Jember AKP Fran Dalanta, Kamis (30/4/2020).

Mengetahui adanya aksi perampokan tersebut, pihaknya langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan.

“Kami minta mereka keluar, namun ada beberapa alat yang dilempar pada polisi,” tutur dia.

Karena para pelaku melakukan perlawanan itu, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menembak para tersangka.

Saat kejadian itu, tiga pelaku berinisial SH, FR, dan IR berhasil diringkus. Sedangkan satu pelaku yang berperan menjaga di luar toko kabur.

“Satu atas inisial IA berhasil kabur, menjadi DPO,” tambah dia.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, para tersangka tersebut ternyata sudah tujuh kali melakukan aksinya.

Yakni di Kecamatan Jenggawah, tiga desa di Kecamatan Puger, dua desa Di Kecamatan Bangsalsari, dan Balung.

Para pelaku, lanjut dia, merupakan pemain baru dan baru tertangkap setelah cukup banyak melakukan aksinya.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit mobil, tujuh sepeda motor, gergaji, linggis, pisau, mata bor yang digunakan untuk membobol alfamart dan juga beberapa barang curian.

“Tujuh barang bukti sepeda motor dan mobil itu diduga hasil dari penjualan barang curian,” tambah dia.

Sementara itu Kapolres Jember AKBP Aris Supriyono menambahkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, para pelaku tersebut memiliki peran masing-masing dalam melakukan aksi perampokan.

Mulai ada yang menjebol toko, mematikan CCTV, mengamati di luar toko, hingga menjual hasil kejahatan.

“Tiga tersangka yang kita amankan ïtu asalnya dari Jember," jelasnya.

Atas perbuatannya, tiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4, 5 KUHP dengan pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Penulis : Kontributor Jember, Bagus Supriadi | Editor : Robertus Belarminus

https://regional.kompas.com/read/2020/05/01/06000001/detik-detik-polisi-gagalkan-perampokan-minimarket-tiga-pelaku-ditembak-satu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke