Salin Artikel

Kota Tasikmalaya Hanya Terapkan PSBB di 3 Kecamatan

Dari 10 total kecamatan, hanya tiga yang akan diterapkan PSBB, yakni wilayah yang berpemukiman padat dan paling rawan penyebaran Covid-19.

"Kita dengan Pak Gubernur sepakat akan melaksanakan PSBB. Ini seluruh Jabar. Walaupun tiap daerah beda-beda penerapannya. Kita sejak awal juga sudah ada pembatasan wilayah. Kita akan fokus per kecamatan. Jadi wilayah yang sangat padat dibatasi yakni Tawang, Cipedes dan Cihideung," jelas Budi kepada Kompas.com, Kamis (30/4/2020).

Budi menambahkan, sebetulnya pihaknya sudah menerapkan aturan semi PSBB yang dulu disebut pembatasan wilayah secara parsial sejak 31 Mei lalu.

Mulai dari pembentukan pos penjagaan di perbatasan wilayah masuk, menghentikan moda transportasi dari luar daerah zona merah masuk Kota Tasikmalaya, sampai pemeriksaan warga dan keluar masuk kendaraan.

"Bedanya, kalau kami di Kota Tasikmalaya dulu tak bisa menerapkan sanksi, tapi sekarang PSBB sudah bisa diberikan sanksi bagi para pelanggar. Kalau bicara PSBB, 70 persen praktiknya sudah kita laksanakan. Hanya tinggal kita atur pengetatan di beberapa wilayah" tambah Budi.

Budi pun berharap dengan menerapkan PSBB total di tiga kecamatan itu akan membuat warga patuh dan tak menyepelekan bahaya corona serta anjuran pencegahan pemerintah.

Terlebih lagi, penerapan pembatasan parsial di Kota Tasikmalaya dinilai berhasil karena tidak ada lagi penambahan pasien positif hampir selama 10 hari ke belakang.

"Kita fokus pencegahan sosial supaya pasien tak bertambah. Apalagi, alhamdulillah selama ini pasien positif Covid-19 bukan kasus lokal tapi masih dari kasus impor. Jadi asalkan tidak ada pendatang banyak lagi, kita yakin bisa berhasil lewati wabah ini di Kota Tasikmalaya," ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2020/04/30/16550631/kota-tasikmalaya-hanya-terapkan-psbb-di-3-kecamatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke