Salin Artikel

Napi Kasus Kekerasan Anak Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi Lapas

Informasi dihimpun, korban pertama kali ditemukan oleh dua Tahanan Pendamping (Tamping) bernama Okim dan Ijal yang hendak masuk ke kamar mandi. Namum, pintu kamar mandi tersebut dalam keadaan terkunci.

Kemudian, keduanya mengintip dari atas dan melihat korban dari belakang. Saat coba dipanggil, Supriyadi tak kunjung memberikan jawaban hingga akhirnya dilaporkan kepada petugas Lapas.

Kasubag Humas Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan Hamsir saat dikonfirmasi menjelaskan, setelah mendapatkan laporan dari tamping tersebut mereka langsung mendobrak pintu kamar mandi lapas.

Korban sudah ditemukan dalam kondisi tewas tergantung di kusen kamar mandi lapas.

"Belum diketahui penyebab napi ini gantung diri karena apa," kata Hamsir,Rabu (29/4/2020).

Dijelaskan Hamsir, Supriyadi sudah menjalani masa tahanan sejak September 2015 lantaran terjerat kasus Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Saat itu, ia divonis oleh hakim dengan hukuman penjara selama 15 tahun akibat perbuatannya tersebut.

"Jenazah langsung dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa, kami akan menunggu hasil pemeriksaan polisi seperti apa,"ujarnya.

Setelah pemeriksaan selesai, jenazah korban akan dibawa ke rumah duka di Desa Pangkalan Damai, Kecamatan Air Sugihan, Ogan Komering Ilir, untuk dikebumikan.

https://regional.kompas.com/read/2020/04/29/21354281/napi-kasus-kekerasan-anak-tewas-gantung-diri-di-kamar-mandi-lapas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke