Perubahan status sebagai zona merah ini sendiri berawal dari ter-update-nya Kota Bandar Lampung sebagai wilayah terjadi transmisi lokal yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan di laman situs infeksiemerging.kemkes.go.id pada Selasa (28/4/2020) sore.
Pemkot Bandar Lampung pun mengadakan rapat terbatas dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Lampung terkait status tersebut, di Posko Covid 19 Lampung, Rabu (29/4/2020).
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung, Edwin Rusli mengatakan, pihaknya menerima status itu karena yang menyatakan adalah pemerintah pusat.
“Iya, kami terima status (zona merah) itu,” kata Edwin saat ditemui di area Gedung Pemkot Bandar Lampung, Rabu (29/4/2020) siang.
Beda definisi soal transmisi lokal
Menurut Edwin, ada perbedaan definisi mengenai istilah ‘transmisi lokal’ antara pemerintah pusat dengan pemerintah kota Bandar Lampung, yang menjadi dasar penetapan status zona merah.
Dalam perspektif Pemkot Bandar Lampung, transmisi lokal belum terjadi di Bandar Lampung, karena semua kasus yang ada adalah kasus impor atau pasien dari daerah terjangkit.
“Definisi pemerintah pusat (transmisi lokal) itu yang turunan, misalnya pasien covid 19 menularkan kepada anak atau istrinya di Bandar Lampung. Tapi ya sudah, kita terima (status zona merah) itu,” kata Edwin.
Cek warga secara door to door
Sementara itu, Wali Kota Bandar Lampung Herman HN menyatakan, pihaknya akan lebih fokus melindungi dan mencegah agar penyebaran virus corona di Kota Tapis Berseri tidak semakin meluas.
“Tim kami sudah turun langsung ke warga, mengecek suhu. Jika ada yang suhunya di atas 38 derajat celcius, demam, langsung dibawa ke puskesmas atau rumah sakit. Ini layanan door to door,” kata Herman HN.
Kemudian, tambah Herman HN, sudah ada posko penyekatan di lima pintu masuk menuju Bandar Lampung.
Penumpang kendaraan umum, khususnya bus, diminta turun, lalu diperiksa suhu tubuhnya.
https://regional.kompas.com/read/2020/04/29/19253741/pemkot-bandar-lampung-akhirnya-menerima-status-zona-merah-corona