Salin Artikel

Kronologi Suami Tusuk Pengirim Foto Tak Senonoh ke Ponsel Sang Istri

"Kejadiannya Selasa kemarin, sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, pelaku bersama istrinya mendatangi rumah korban dengan berboncengan naik sepeda motor," kata Kapolsek Diryorejo Kompol Wavek Arifin saat dihubungi, Rabu (29/4/2020).

Kejadian itu bermula ketika U melihat foto tak senonoh HAP di ponsel milik istrinya, EA.

U tak kuasa menahan amarah mendapati hal itu. Ia pun mengajak istrinya menghampiri kediaman HAP.

Tiba di rumah HAP, U meminta klarifikasi tentang foto tak senonoh tersebut. Dua pria itu sempat beradu argumen.

Namun, U tak puas dengan jawaban HAP.

U yang tak kuasa menahan amarah langsung menusuk dan menganiaya HAP menggunakan senjata tajam.

HAP pun mengalami luka robek di kepala, luka sayat di lengan sebelah kiri, dan luka robek di kaki kanan.

Keributan yang terjadi saat sahur itu terdengar oleh petugas keamanan perumahan bernama Tugiman.

Tugiman bersama beberapa warga melerai U dan HAP. Korban yang berlumuran darah pun dibawa ke rumah sakit


Warga pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Driyorejo.

"Kejadian ini kemudian dikirim kepada kami, dengan permohonan dan barang bukti kini sudah diamankan di Mapolsek Driyorejo. Sementara kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Polisi telah meminta keterangan sejumlah saksi dalam kasus penganiayaan tersebut.

Polisi juga menyita pisau yang digunakan melukai korban dan motor milik pelaku sebagai barang bukti.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan juncto Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal dua tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2020/04/29/16385091/kronologi-suami-tusuk-pengirim-foto-tak-senonoh-ke-ponsel-sang-istri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke