Salin Artikel

Kapal Tongkang Menabrak 5 Rumah Warga

Kejadian itu terjadi di RT 01, Desa Rondang, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muarojambi, Senin (27/4/2020), pukul 05.00 WIB.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Polairud Polda Jambi AKBP Irwan Andy melalui keterangan resmi yang diterima Antara, Selasa (28/4/2020).

Awalnya, Tugboat Aditya 56 yang dikemudikan oleh Kapten Stevean Bin Suwarno sedang menarik kapal tongkang bermuatan kosong.

Ketika kapal melintas di Sungai Batanghari yang berlokasi di dekat pemukiman warga, kapal hilang kendali hingga mendekat ke rumah warga.

Kemudian, kapal tongkang berbadan lebar diterpa arus sungai Batanghari yang cukup deras.

Akibatnya, bagian lambung kapal sebelah kanan menabrak 5 unit bangunan rumah warga di RT 01, Desa Rondang.


Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.

Warga yang mengetahui hal tersebut langsung berlari keluar rumah dan menyelamatkan diri.

Namun, akibat peristiwa tersebut 5 unit rumah warga rusak parah.

Pemilik kapal sudah ke lokasi kejadian untuk melakukan negoisasi kepada korban yang mengalami kerugian.

Berdasarkan hasil musyawarah secara kekeluargaan, pihak perusahaan pemilik Kapal Aditya 56 dan Kapal Tongkang Gandasari 2706 sepakat untuk memberikan ganti rugi.

https://regional.kompas.com/read/2020/04/29/12162441/kapal-tongkang-menabrak-5-rumah-warga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke