Salin Artikel

Ada Larangan Mudik Pemerintah, Ferry Antarpulau di Kepri Tetap Beroperasi

Hal ini membuktikan tidak ada pengaruhnya dari larangan mudik yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan RI yang berlaku sejak tanggal 24 April 2020.

Kasi Lalu Lintas (Lala) Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam, Hazmi mengatakan, sampai saat ini pelayaran antarpulau yang ada di Kepri, khususnya di Batam masih tetap jalan seperti biasa.

Hanya saja, jadwal keberangkatannya yang dikurangi, dari yang sebelumnya 10 hingga 15 kali keberangkatan, saat ini menjadi hanya tiga keberangkatan saja.

"Sampai saat ini aktivitas tetap seperti biasa, hanya jadwal keberangkatan saja yang dikurangi," kata Hazmi melalui telepon, Senin (27/4/2020).

Untuk penumpang juga diberlakukan protokol kesehatan sesuai anjuran badan kesehatan dunia, yakni WHO dengan selalu mengenakan masker dan jaga jarak.

"Jadi tidak ada yang berdesakan atau berkerumun. Bahkan untuk naik kekapal juga diatur satu per satu," jelas Hazmi.

Untuk rute sendiri, Hazmi mengaku tidak ada perubahan, baik di pelabuhan domestik Sekupang maupun pelabuhan fomestik Telaga Punggur.


"Seperti yang saya katakan tadi, hanya jadwal keberangkatan saja yang dikurangi. Misal, jika hari normal rute Batam-Tanjungpinang berangkat setiap setengah jam sekali. Di pandemi corona ini, menjadi tiga jam sekali bahkan sehari hanya empat kali keberangkatan," terang Hazmi.

Kapal Roro beroperasi normal

Tidak saja untuk kapal Ferry yang tetap berjalan normal, untuk kapal Roro juga tetap beraktivitas seperti biasa.

"Sama seperti ferry yang rutenya ke pulau-pulau, kapal roro juga mengalami pengurangan jadwal keberangkatan dan pengurangan jumlah penumpang," jelas Hazmi.

Saat ini kapal roro yang ada di Batam yakni Batam tujuan Tanjung Uban, Batam tujuan Dabo Singkep dan Batam Tujuan Karimun.

https://regional.kompas.com/read/2020/04/27/18390221/ada-larangan-mudik-pemerintah-ferry-antarpulau-di-kepri-tetap-beroperasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke