Salin Artikel

Guru Honorer di Cianjur Cabuli Muridnya Laki-laki Sebanyak 20 Kali

Bahkan, informasi yang didapat dari polisi, pelaku yang merupakan berinisial YH (31) ini telah mencabuli korban hingga 20 kali, sejak September 2019.

“Dari mulai mencium hingga melakukan sodomi. Pelaku melakukannya setiap ada kesempatan dengan korban,” kata Paur Humas Polres Cianjur Ipda Ade Novi Dwiharyanto kepada Kompas.com, Senin (27/4/2020).

Disebutkan, antara pelaku dengan korban merupakan guru dan murid. 

“Pelaku ini menaruh perasaan terhadap korban sejak mengenalnya, atau sejak korban masuk ke sekolah tempat pelaku mengajar tersebut,” ujar dia.

Bahkan, dikatakan Ade, pelaku sempat menyatakan perasaannya kepada korban karena mengaku merasa nyaman.

“Pelaku ini intensif melakukan pendekatan terhadap korban, hingga akhirnya tindak kekerasan seksual terjadi,” ucapnya.

Sebelumnya, polisi menggelandang YH (31), seorang guru honorer di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, atas dugaan pencabulan terhadap salah seorang murid laki-lakinya.

Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini terungkap setelah kakak korban menaruh curiga dengan isi percakapan WhatsApp adiknya dengan pelaku.

Saat ditanya, korban pun akhirnya menceritakan perbuatan pelaku, hingga pelaku kemudian dilaporkan ke polsek setempat.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas dari Polsek Campaka pun bergerak ke rumah pelaku untuk mengamankannya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Penyidik sendiri masih terus mengembangkan kasus asusila tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.

https://regional.kompas.com/read/2020/04/27/10182681/guru-honorer-di-cianjur-cabuli-muridnya-laki-laki-sebanyak-20-kali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke