Penyekatan kendaraan juga terkait pelarangan mudik lebaran untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Kepala Sub Bagian Humas Polresta Pekanbaru Iptu Budhia Dianda mengatakan, penyekatan kendaraan di perbatasan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan mulai 24 April sampai 7 Mei 2020.
"Kendaraan yang akan keluar dan atau masuk wilayah Kota Pekanbaru diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan," kata Budhia dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (26/4/2020).
Sejauh ini, pelanggar masih diberikan peringatan dan teguran.
Namun, menurut Budhia, mulai 8 hingga 31 Mei 2020, kendaraan yang masih keluar atau masuk wilayah Kota Pekanbaru akan diarahkan untuk kembali ke tempat asal.
Selain itu, pengemudi akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
"Nantinya kendaraan yang bisa keluar masuk seperti kendaraan pengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok, kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan," kata Budhia.
Selain itu, yang bisa melintas hanya kendaraan pengangkut petugas operasional pemerintahan dan petugas penanganan pencegahan penyebaran Covid-19, mobil pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah.
https://regional.kompas.com/read/2020/04/27/07383871/akses-keluar-dan-masuk-pekanbaru-semakin-ketat
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan