Salin Artikel

Seorang Warga Amerika Ditangkap karena Bawa Ganja Cair di Pontianak

Penangkapan Lrs terkait dengan adanya temuan pengiriman satu botol ganja cair dari Amerika Serikat ke Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

"Yang bersangkutan ditangkap di Kecamatan Serimbu, Kabupaten Landak," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Gembong Yuda dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/4/2020).

Gembong menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi dari Kantor Bea Cukai Pontianak, Jumat (6/4/2020).

Informasi itu menyebutkan adanya sebuah paket barang yang berasal dari Amerika Serikat tiba di Pontianak dan diduga berisi narkotika jenis ganja cair.

“Dari informasi tersebut kemudian tim menyita paket dan dilakukan pemeriksaan ke Puslabfor Polri di Jakarta, selain itu anggota juga menuju alamat penerima paket yakni di BLKI Pontianak Tenggara, namun penerima paket atas nama tersebut tidak ada di tempat,” terang Gembong.

Gembong melanjutkan, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan kembali dan mengetahui keberadaan warga negara Amerika Serikat tersebut berada di daerah Serimbu, Kabupaten Landak.

“Dari hasil pemeriksaan Puslabfor Polri terkait paket kiriman dari Amerika tersebut, positif mengandung disebut ganja cair,” tegasnya.

Gembong menerangkan, saat ini Lrs sudah berada di Mako Direktorat Narkoba Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan dengan status sebagai tersangka.

"Masih dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mendapatkan informasi mendalam," pungkas Gembong.

https://regional.kompas.com/read/2020/04/26/07154801/seorang-warga-amerika-ditangkap-karena-bawa-ganja-cair-di-pontianak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke