Salin Artikel

Cemburu pada Asisten Pribadi Suaminya, Istri Hakim PN Medan: Kau Alasanku Sakit Hati dan Bunuh Korban

Pada sidang tersebut, CFR hadir sebagai saksi.

Zuraida bahkan menyebut, CFR menjadi salah satu alasan ia membunuh suaminya sendiri.

"Kau inilah alasanku sakit hati dan membunuh korban," kata terdakwa Zuraida melalui video teleconference sembari menangis, seperti dilansir Tribun Medan.

"Dia itu pernah mem-video call  Jamal, saya pernah melihatnya," kata Zuraida.

Namun saat dikonfrontir oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, CFR sempat menyangkalnya.

Zuraida pun diketahui pernah menegur CFR saat tengah bekerja bersama suaminya.

"Saya bekerja dengan almarhum sejak bulan Maret tahun lalu, dan saya kenalnya sejak Januari saat masih bekerja dengan Yusman Harefa selaku Panitera Muda Pidana," kata dia.

Menjawab pertanyaan hakim, CFR mengaku memang pernah mengerjakan pekerjaan di meja almarhum Jamaluddin dan hanya satu kali.

CFR tak menampik dirinya pernah diperingatkan oleh Zuraida.

"Iya pernah, waktu itu saya sedang di ruangan sendiri, dan ibu (Zuraida) datangi saya dan mengatakan jangan terlalu dekat secara pribadi dengan bapak (korban)," katanya.

Meski begitu, ia mengaku tak tahu jika yang dilakukan Zuraida itu karena cemburu padanya.

"Oh, Jadi cemburu. Aku baru tahu, kalau gitukan seharusnya bisa dibilang terdakwa sama aku," jawab CFR.

Mobil saat itu berada di jurang kebun sawit milik warga di Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.

Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan dakwaan penuntut umum diketahui, niat membunuh berawal dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida dengan korban yang tak harmonis.

Terdakwa kemudian berkenalan dengan Jefri Pratama, terlibat asmara dan berencama menikah. Bersama Reza Pahlevi, Jefri dan Zuraida kemudian merencanakan pembunuhan.

Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin menyebut, Jamaluddin tak bernyawa sejak 28 November 2019 di rumahnya.

Berdasarkan rekonstruksi, Zuraida, Jefri dan Reza membekap korban hingga kehabisan napas lalu membuang jasadnya bersama mobil milik korban ke jurang.

Dalam dakwaan primer, para terdakwa dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sementara dakwaan subsider, para terdakwa dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul BREAKING NEWS Zuraida Cemburu, Sebut Aspri Cut Rafika Jadi Alasan Terdakwa Bunuh Jamaluddin

https://regional.kompas.com/read/2020/04/25/13341611/cemburu-pada-asisten-pribadi-suaminya-istri-hakim-pn-medan-kau-alasanku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke