Salin Artikel

Berulang Kali Aniaya Istri Siri, Pria di Makassar Ditangkap Polisi

Kanit Reskrim Polsek Rappocini Iptu Nurtcahyana mengatakan HH sudah menganiaya perempuan yang tinggal bersamanya berulang kali.

Puncaknya, pada Kamis (16/4/2020), HH menganiaya HE hingga mengalami luka berat karena pukulan benda tumpul.

"Ada tiga kali (penganiyaan) menurut pengakuannya. Korban mengalami lebam di area wajah dan sudah diambil visum," ujar Nurtcahyana saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin siang.

Kepada polisi, HH mengaku kesal karena dimintai uang untuk berbelanja sebesar Rp 100.000, sedangkan saat itu dia hanya punya uang Rp 50.000.

"Jadi pelaku marah dan menganiaya korban," imbuh Nurtcahyana.

Saat ini, HH telah berada dalam tahanan Polsek Rappocini. Penyidik kepolisian menjerat HH dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

"Kami menggunakan Pasal 351 bukan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) karena belum sah. Mereka pasangan nikah siri. Ancaman hukumannya dua tahun delapan bulan," kata Nurtcahyana.

https://regional.kompas.com/read/2020/04/20/17400451/berulang-kali-aniaya-istri-siri-pria-di-makassar-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke